Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo
Abstract
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dikaji oleh penulis berjudul Pembangunan Bandar Udara NYIA Kulon Progo Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kabupaten Kulon Progo tepatnya di Kecamatan Temon, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu kawasan yang dijadikan sebagai objek atas proyek pembangunan bandar udara baru oleh PT. Angkasa Pura I yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang pemberian pelayanan lalu lintas udara dan bisnis bandar udara pada kawasan Indonesia bagian tengah dan timur. Pembangunan bandar udara baru ini (New Yogyakarta International Airport) dilaksanakan sejak tahun 2017 oleh Pemerintah serta PT Angkasa Pura I sebagai upaya relokasi bandar udara internasional Adisucipto yang hingga saat ini masih dan terus mengalami overload atau dapat dikatakan kapasitas jumlah penumpang bandar udara tidak sesuai dengan jumlah penumpang yang ada di bandar udara tersebut. Bandar udara internasional Adisucipto memiliki kapasitas untuk mengakomodir penumpang sampai dengan 1,4 juta orang, namun sampai tahun 2016 jumlah penumpang semakin meningkat hingga saat ini.
Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dan penelitian skripsi ini yang pertama yakni pengadaan tanah untuk pembangunan bandara NYIA di Kabupaten Kulon Progo sudah sesuai dengan asas-asas pengadaan tanah yang termuat dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Permasalahn kedua yakni pemberian ganti kerugian terhadap masyarakat terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara NYIA sudah adil dan layak serta hambatan-hambatan terkait proses penetapan dan pemberian ganti kerugian. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif dengan melakukan perincian terhadap permasalahan yang diteliti kemudian akan dilakukan analisa permasalahan yang menjadi pokok permasalahan dengan prinsip-prinsip, penerapan kaidah atau norma hukum positif sehingga dapat menghasilkan suatu argumen, konsep serta prinsip-prinsip baru yang bersifat rasional dan obyektif dalam penyelesaian penelitian ini. Bahan hukum primer dan bahan sekunder dalam penelitian ini nantinya dianalisa menggunakan metode deduktif sehingga mendapat suatu jawaban atas permasalahan diatas yang nantinya dapat memberikan preskripsi yang seharusnya dapat diterapkan.
Berdasarkan hasil penelitian pada bab pembahasan, penulis memperolah dua hal yakni: Pertama, Pengadaan tanah untuk pembangunan bandar udara NYIA di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo merupakan upaya Pemerintah melalui PT. Angkasa Pura I untuk memberikan solusi terkait ketidaksanggupan untuk mengakomodir jumlah penumpang yang membludak di bandar udara Adi Sucipto. Melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 68/KEP/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Pengembangan Bandara Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, pembangunan bandar udara NYIA dilaksanakan dalam tahapan-tahapan diantaranya tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pembangunan dan tahap hasil akhir. PT. Angkasa Pura I tidak mengimplementasikan asas keadilan dan asas kesepakatan dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan Pasal 2 UU Pengadaan Tanah. Pembangunan bandar udara NYIA dilaksanakan dengan pengadaan tanah melalui pembebasan lahan, namun timbul hambatan-hambatan yang mengiringi prosesnya utamanya dalam hal pemberian ganti kerugian. Kedua, Musyawarah dilaksanakan untuk menentukan bentuk ganti kerugian, dan telah disepakati secara mufakat bahwa ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang, karena dinilai lebih efisien dan tidak mempersulit pihak-pihak yang berhak. Masyarakat yang mengajukan keberatan atas penetapan nilai ganti kerugian yang diberikan diselesaikan dengan cara konsinyasi, serta pengukuran ulang juga dilaksanakan guna mendapatkan hasil identifikasi dan inventarisasi yang lebih akurat dan valid. Melalui ilustrasi penghitungan NJOP yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal dan KSPSI, penulis mengkaji kelayakan pemberian ganti kerugian yag diberikan oleh PT. Angkasa Pura I.
Saran yang diberikan penulis yakni: Pertama, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan dengan memberikan ganti kerugian yang adil serta layak, serta mampu memberikan jamina kepada pihak yang berhak tanpa adanya paksaan dan mengabaikan rasa keadilan. Kedua, PT. Angkasa Pura I seharusnya mampu mengimplementasikan asas keadilan dan asas kesepakatan dalam pemberian ganti kerugian kepad pihak yang berhak. Ketiga, masyarakat harus berperan aktif dalam proses pemberian ganti kerugian agar dapat berjalan lancar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]