Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembantuan Melawan Pejabat Secara Bersama-sama (Putusan Nomor 844/pid.b/2019/PN JKT PST)
Abstract
Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum pidana materiil terhadap perbuatan memberikan bantuan air kepada massa yang terkena gas air mata saat aksi demonstrasi pasca pemilu pada tanggal 22 Mei 2019. Di dalam putusan nomor 844/Pid.B/2019/PN Jkt hakim menjatuhkan putusan pemidanaan karena perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 212 KUHP jo. Pasal 214 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Data didapat dengan metode studi kepustakaan yang bersumber dari putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan proses pembuktian dalam perkara putusan nomor 844/Pid.B/2019/PN Jkt masih belum menunjukkan kebenaran materiil serta pertimbangan hakim masih belum cermat sehingga putusan yang dihasilkan tidak menunjukkan aspek keadilan bagi terdakwa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]