Tanggung Gugat Pelaku Usaha Minuman Keras Impor Palsu
Abstract
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan permasalahan ini
tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbicangan selama
masih banyak konsumen yang dirugikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh
pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. menunjukan bahwa gangguan
kepentingan konsumen tersebut dapat menimbulkan kerugian pada konsumen,
baik dalam bentuk kerugian harta, gangguan pada kesehatan tubuh, dan/atau
ancaman atas keamanan/kesehatan jiwa konsumen. Gangguan pada kepentingan
konsumen ini, secara langsung atau tidak langsung, terpengaruh pula oleh
"miskinnya" hukum yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk menegakkan hak
dan/atau melindungi kepentingannya. Penelitian ini mencoba menilai penegakan
hukum perlindungan konsumen dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen minuman keras impor palsu serta
bentuk tanggung gugat dari pelaku usaha minuman keras impor palsu. Dengan
menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau yang biasa disebut dengan
penelitian hukum normatif yang dimana penelitian ini akan difokuskan dengan
penerapan aturan yang ada dalam hukum positif atas suatu permasalahan dalam
konsistensinya dengan asas hukum yang ada, serta menggunakan pendekatan
Undang-Undang dan pendekatan konseptual yaitu konsep perlindungan hukum
dan konsep perbuatan melawan hukum, Adapun Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi
konsumen minuman keras impor palsu dan untuk mengetahui dan memahami
bentuk tanggung gugat dari pelaku usaha penjual minuman keras impor palsu.
Selain itu penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan diantaranya,
bentuk tanggung gugat pelaku usaha minuman keras impor palsu, serta
permasalahan mengenai bentuk tanggung gugat pelaku usaha minuman keras
impor palsu. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut penelitian ini
menjelaskan bentuk dari perlindungan hukum minuman keras impor palsu bagi
konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha karena telah melanggar hak dan
kewajiban konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen serta menjelaskan bentuk tanggung gugat konsumen untuk menuntut
ganti rugi kepala pelaku usaha atas kerugian barang yang tidak sesuai dan
membahayakan kesehatan konsumen jika minuman keras impor palsu di konsumsi terus menerus. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini yaitu
pelaku minuman keras impor palsu yang menjual minuman tersebut kepada
konsumen telah melanggar hak konsumen karena barang yang dijual tersebut
adalah barang palsu yang tidak jelas komposisinya dan tidak sesuai dengan
standar pangan di Indonesia sebagaimana yang telah telah di tetapkan dalam
Undang-Undang Pangan sehingga dapat membayakan kesehatan konsumen jika
mengkonsumsi minuman keras impor palsu secara terus menurus, maka saran
dari peneliti dalam penulisan skripsi ini yaitu hukum perlindungan konsumen
harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku agar posisi konsumen tidak semakin
lemah dalam hal perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang
hanya mencari keuntungan ekonimi namun menjual produk tidak sesuai atau
membahayakan konsumen
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]