Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Aplikasi Musik Spotify Atas Pelanggaran Hak Cipta
Abstract
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan pengaruh yang
sangat besar terhadap HKI seperti salah satunya adalah program komputer. Pada
era globalisasi saat ini telah berkembang berbagai macam inovasi program
komputer yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Seperti halnya
dalam mendengarkan suatu lagu, sebelumnya apabila ketika seseorang ingin
mendengarkan suatu lagu harus dengan membeli CD terlebih dahulu atau
menggunakan alat pemutar musik seperti tape, MP3 player, dan sebagainya.
Namun semenjak berkembangnya teknologi saat ini, seseorang akan dengan mudah
untuk mendengarkan lagu melalui ponsel yang dimilikinya dengan mengunduh
suatu program komputer berupa aplikasi musik. Saat ini terdapat banyak pilihan
aplikasi musik yang dapat di unduh secara mudah dan bebas seperti salah satunya
adalah Spotify yang menjadi salah satu aplikasi musik yang sangat digemari oleh
berbagai kalangan di penjuru dunia bahkan Indonesia, namun pada tahun 2018,
pihak spotify membeberkan bahwa terdapat sebanyak 2 juta pengguna
menggunakan aplikasi spotify bajakan. Spotify tiruan yang sudah modifikasi
sedemikian rupa dengan terdapat fitur-fitur yang dapat diakses secara gratis dan
bebas, yaitu Spotify asli memerlukan biaya tambahan agar pelangganannya dapat
merasakan fitur seperti dapat memutar lagu secara acak tanpa adanya batasan, dapat
mendengarkan lagu secara offline, tidak adanya iklan. Sedangkan Spotify
modifikasi para pemakainya dapat merasakan fitur berbayar secara gratis hanya
dengan mengunduh aplikasi Spotify bajakan dari tautan yang sudah tersebar secara
bebas di internet.
Dengan metode yuridis normatif penelitian ini akan berfokus menganalisa dan
memahami hubungan hukum antara pihak spotify dengan pencipta lagu, akibat
hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta terhadap aplikasi musik
spotify, dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pencipta terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta atas aplikasi musik spotify. Hasil dari
pembahasan penelitian ini yakni Hubungan antara pihak Spotify dengan pencipta
lagu adalah pencipta secara tidak langsung memiliki hubungan kerja sama dengan
layanan aplikasi streaming musik seperti salah satunya yaitu Spotify dikarenakan
adanya perjanjian lisensi. Pencipta lagu menyerahkan lagunya kepada label
rekaman maupun kepada aggregator kemudian label rekaman atau aggregator
mengunggah lagu tersebut di Spotify. Untuk Akibat hukum bagi pihak yang
melakukan pelanggaran hak cipta terhadap aplikasi musik Spotify adalah dapat
dimintai ganti rugi yang mana hal ini diatur didalam Pasal 96 Undang-Undang Hak
Cipta.. Pencipta aplikasi Spotify modifikasi pun terkena sanksi sesuai dengan Pasal
112 UUHC, Pasal 113 UUHC, serta Pasal 46 UUITE. Dan juga upaya penyelesaian
yang dapat ditempuh ada dua yaitu upaya non litigasi dan litigasi.
Adapun saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, kepada pihak yang melakukan
modifikasi terhadap spotify diharapkan bagi pihak-pihak yang memiliki
kemampuan didalam ilmu teknologi lebih bijak dalam menggunakan ilmunya serta
juga dalam menggunakan dan tidak menyalahgunakannya agar perbuatanperbuatan pelanggaran terhadap hak cipta seperti ini dapat dikurangi keberadaannya.
Kedua, kepada pencipta aplikasi musik Spotify seharusnya lebih tegas terhadap
pihak-pihak yang melakukan tindakan memodifikasi aplikasinya ini agar
kedepannya menimbulkan efek jera dan juga takut bagi pihak-pihak yang nantinya
akan memodifikasi aplikasi Spotify ini. Serta tidak hanya melakukan pemblokiran
akun saja kepada para pengguna aplikasi spotify modifikasi namun seharusnya para
pengguna tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya dengan sebagaimana
mestinya. Ketiga, kepada masyarakat diharapkan memahami terhadap urgensi
perlindungan hukum terhadap hak cipta dan juga untuk lebih bijak didalam
menggunakan internet pada masa seperti ini serta untuk lebih menghargai setiap
ciptaan yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]