Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pelayanan Fasilitas Kesehatan dan Progam Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP)
Abstract
Pada awal tahun 2020 Indonesia menghadapi wabah luar biasa yang diakibatkan
oleh merebaknya virus corona. Dalam rangka pemulihan dan memepercepat angka
kesembuhan pasien Covid 19, Pemerintah juga bekerjasama dengan pihak swasta dalam
penanganan virus corona (Covid-19) dalam fasilitas kesehatan dan juga vaksin, salah satu
bentuknya adalah Kerjasama. Kerjasama ini disebut dengan Public Private Partnership
(PPP). Yaitu kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang
telah ditetapkan. Namun yang perlu di waspadai bawa Public Private Partnership (PPP)
atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat memicu terjadinya praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di kalangan swasta.
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat di rumuskan permasalahan yaitu:
Pertama, Bagaimana Regulasi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam
Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP).
Kedua, Bagaimna peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum persaingan
usaha dan praktik monopoli terhadap Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin
oleh Public Private Partnership (PPP).
Tujuan Penelitian ini adalah untuk: pertama, mengetahui dan memahami Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam Pelayanan Fasilitas kesehatan dan
Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP). Kedua, Untuk mengetahui dan
memahami peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum persaingan usaha dan
praktik monopoli terhadap Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public
Private Partnership (PPP).
Mеtodе yаng dipаkаi dаlаm pеnеlitiаn аdаlаh mеtodе yuridis-normаtif. Dаlаm
pеnеlitiаn ini, pеndеkаtаn аdаlаh pеndеkаtаn pеrundаng-undаngаn dаn pеndеkаtаn
konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur identifikasi peraturan
perundangundangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan
penelitian. Adapun penelitian ini menggunakan metode seperti deduktif, deduksi berawal
dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan ke premis minor.
Regulasi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dalam Pelayanan
Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin oleh Public Private Partnership (PPP), secara
umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur memuat tahap tahap Kerjasama dengan Badan Usaha. Dan terkait Kejasama
dalam Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin di muat dalam Pasal 7 Permenkes
Nomor 16 Tahun 2021 pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun sampai saat ini belum ada aturan
secara khusus yang menyangkut Public Private Partnership (PPP) terhadap Pelayanan
Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin agar tidak terjadinya monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat. Peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum persaingan
usaha dan praktik monopoli terhadap Pelayanan Fasilitas kesehatan dan Program Vaksin
oleh Public Private Partnership (PPP) sebagai Sehingga Peran Pemerintah, pertama adalah
sebagai Regulator yaitu menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan sebagai regulator. Kedua,
Pemerintah sebagai Fasilitator. Peran pemerintah sebagai Fasilitator adalah menciptakan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai
macam kepentingan dalam mengoptimalkan kerjama public pivat partnership (PPP).
Kepada pemerintah sampai dengan saat ini, belum ada pengaturan skema monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat dalam Public Private Partnership (PPP) di Indonesia yang
dibentuk dalam suatu Undang-Undang melainkan diatur dalam peraturan perundangundangan yang secara hirarki berada di bawah Undang-Undang yakni dalam bentuk
Peraturan Presiden sebagai dasar hukumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur. Pembuatan regulasi berupa Undang-Undang dibutuhkan agar dapat
mengintegrasikan seluruh aspek-aspek hukum yang terkait dengan lebih sinkron dan
harmonis dalam penyelenggaraan Public Private Partnership (PPP) untuk terhindar dari
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelayanan fasilitas Kesehatan dan vaksin
Covid-19. Pelaku Usaha untuk tidak semerta merta mengambil keuntungan atas ternjadinya
pandemic Covid-19 sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku usaha
sebagiknya berkontribusi unruk memantau terhadap pengawasan dalam Public Private
Partnership (PPP). Kepada masyarakat diharapkan adanya penelitian lebih lanjut mengenai
dampak dari Public Private Partnership (PPP) dari bebagai aspek permasalahan ekonomi
yang berkembang kalayak ini. Sehingga akan meminimalisir kekaburan hukum yang dapat
merugikan berbagai pihak seperti pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]