Analisis Dakwaan dan Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst)
Abstract
Penegak hukum yang berperan penting dalam pelaksanaan proses
persidangan diantaranya adalah hakim dan penuntut umum. Salah satu tugas dari
penuntut umum adalah membuat surat dakwaan. Surat dakwaan memiliki peran
penting dalam pemeriksaan persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim.
Namun dalam praktiknya masih dimungkinkan penyusunan dakwaan yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat dakwaan harus memenuhi syarat baik
formil maupun materiil sesuai dalam Pasal 143 (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). Tidak terpenuhinya syarat sahnya
dalam surat dakwaan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berbeda bagi
surat dakwaan. Selain syarat dakwaan yang harus terpenuhi, penuntut umum juga
harus memperhatikan bentuk dakwaan yang berpedoman pada Surat Edaran Jaksa
Agung RI Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Berdasarkan Putusan Nomor 1248/Pid.sus/2018/PN Jkt.Pst penuntut umum
mendakwa terdakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu primair Pasal
114 (2) Jo 132 (1) dan subsidair Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
tentang Narkotika (selanjutnya disebut undang-undang narkotika). Berdasarkan
dakwaan penuntut umum dalam putusan diatas peneliti dalam isu hukum pertama
mengkaji kesesuaian pasal dan bentuk dakwaan penuntut umum berdasarkan
ketentutan Pasal 143 (2) huruf b dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Isu hukum selanjutnya
berdasarkan putusan tersebut hakim menjatuhkan putusan pemidanaan pada
terdakwa yaitu terbukti melanggar pasal yang tidak termuat dalam dakwaan
penuntut umum, peristiwa tersebut dikenal dengan istilah ultra petita. Sebagaimana
melihat Pasal 182 (4) Jo Pasal 197 (1) KUHAP hakim dalam mengambil keputusan
harus mempertimbangkan surat dakwaan dan segala hal yang terbukti di
persidangan. Berdasarkan uraian tersebut peneliti tertarik menganalisis kesesuaian
putusan pemidanaan dalam Putusan Nomor 1248/Pid.sus/2018/PN Jkt.Pst dengan
Pasal 182 (4) Jo Pasal 197 (1) KUHAP dan prinsip ultra petita dalam perkara
pidana.
Tujuan penelitian dalam skripsi ini yaitu untuk menganalisis kesesuaian
pasal dan bentuk dakwaan dalam Putusan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst
tentang tindak pidana narkotika dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b
KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang
Pembuatan Surat Dakwaan dan yang kedua untuk menganalisis kesesuaian putusan
pemidanaan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst yang penjatuhannya di luar
dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan Pasal 182 Ayat (4) Jo Pasal 197 Ayat
(1) KUHAP dan prinsip ultra petita dalam perkara pidana.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum
doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Untuk bahan hukum
terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian analisis
bahan hukum yang digunakan penulis adalah menggunakan metode analisis
deduktif. Hasil dari pembahasan yaitu, Pertama dakwaan yang disusun penuntut
umum dalam Putusan Pemidanaan Nomor 1248/Pid.sus/2018/PN Jkt.Pst tidak
memenuhi Pasal 143 (2) huruf b KUHAP yaitu syarat materiil surat dakwaan
berupa uraian secara cermat dan jelas tindak pidana yang di dakwakan, hal tersebut
dikarenakan penuntut umum dalam memilih pasal yang diterapkan dalam dakwaan
tidak sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa. Ketidaksesuaian fakta perbuatan
dengan uraian pasal yang didakwakan mengakibatkan keduanya tidak memiliki
kesinambungan yang saling berkaitan dan menjadikan dakwaan tidak jelas. Selain
itu bentuk dakwaan subsidair yang diterapkan penuntut umum dalam putusan tidak
sesuai dengan karakter perbuatan terdakwa yang bersifat saling mengecualikan.
Melihat ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Jaksa Agung bentuk dakwaan
subsidaritas digunakan untuk dakwaan yang memiliki kualifikasi tindak pidana
yang sejenis, hal tersebut tidak sesuai karena ketentuan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132
(1) Undang-Undang Narkotika dengan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika bukan
termasuk kelompok tindak pidana yang sejenis, bahkan saling mengecualikan.
Sehingga penuntut umum akan lebih tepat menerapkan bentuk dakwaan alternatif.
Kedua, putusan pemidanaan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst yang
menjatuhkan pasal di luar dakwaan penuntut umum pada dasarnya telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 184 (4) jo Pasal 197 (1) KUHAP, namun dalam amar
putusannya hakim menjatuhkan putusan pemidanaan di luar dakwaan penuntut
umum. Putusan yang demikian secara teoritis dikenal dengan istilah ultra petita
dimana di dalam ranah hukum pidana putusan ultra petita masih memiliki pebedaan
pandangan antara yang pro dan kontra. Prinsip ultra petita sendiri digunakan dan
dapat ditemukan dalam beberapa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung yang
mana penerapannya dapat dilakukan yaitu apabila memenuhi alasan dijatuhkannya
putusan ultra petita.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]