Show simple item record

dc.contributor.authorHARYORAHARDI, Muhamad Naufal
dc.date.accessioned2022-11-01T02:19:47Z
dc.date.available2022-11-01T02:19:47Z
dc.date.issued2022-09-12
dc.identifier.nim160710101141en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110452
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 1 Nopember 2022en_US
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah Perjanjian kredit memuat hak dan kewajiban dari debitur dan kreditur. Perjanjian kredit diharapkan akan membuat para pihak yang terikat dalam perjanjian memenuhi segala kewajibanya dengan baik. Namun di dalam perjanjian kredit tersebut adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Berkaitan dengan cara penjaminan dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor diatas, tidak lepas dari kemungkinan terjadinya suatu resiko, misalnya konsumen wanprestasi, seperti melakukan oper kredit kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur yang menjadi permasalahan menarik tentang bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi apabila objek jaminan sudah berpindah ke pihak ketiga. Selanjutnya terhadap barang jaminan yang didalam perjanjian kredit debitur melakukan wanpretasi, maka eksekusi dapat dilakukan secara langsung berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada jaminan tersebut, sehingga kreditur berdasarkan hal tersebut, atas kekuasaannya berhak menarik kendaraan bermotor tersebut dan menjualnya guna pelunasan hutang debitur. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah piutang jual beli sepeda motor karena kredit macet bisa dialihkan kepada pihak ketiga ? (2) Apa akibat hukum pengalihan piutang ? dan (3) Bagaimana upaya penyelesaian terhadap pengalihan piutang yang diakibatkan oleh kredit macet? Tujuan skripsi ini yaitu untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas sebagaimana rumusan masalah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi : jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum, dengan analisis bahan hukum kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, piutang jual beli sepeda motor karena kredit macet bisa dialihkan kepada pihak ketiga dengan prosedur yang ditetapkan melalui sistem over pembiayaan dalam hal ini oleh kreditur diperbolehkan manakala nasabah tidak dapat membayar atau tidak dapat meneruskan angsuran. Pengalihan kredit tersebut disyaratkan harus dengan sepengetahuan pihak kreditur untuk mengetahui pihak ketiga yang memegang jaminan sekaligus perlu adanya perjanjian kredit baru. Apabila pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan kreditur, debitur telah melakukan wanprestasi, karena telah melanggar syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kedua, bahwa Akibat hukum pengalihan piutang akan membawa beberapa konsekuensi yaitu debitur melakukan wanprestasi sebagaimana Pasal 1234 KUH Perdata karena telah mengingkari atau tidak memenuhi isi perjanjian khususny terhadap masalah pemindatanganan atau pengalihan kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Pada prinsipnya pemindatanganan atau pengalihan kredit kepada pihak lain tersebut diperbolehkan, namun syaratnya harus melalui sepengetahuan atau dengan persetujuan pihak kreditur. Dalam hal ini pertanggungjawaban wanprestasi tetap ada pada debitur awal walaupun dalam pemindatanganan atau pengalihan kredit kepada pihak ketiga tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian. Selain itu, Debitur dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa : Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah. Sedangkan untuk pihak ketiga sebagai penerima barang, terlepas dari apakah pihak ketiga tersebut mengetahui atau tidak mengetahui bahwa barang tersebut telah dijadikan jaminan fidusia, pihak ketiga tersebut tidak dilindungi oleh hukum. Ini karena pada prinsipnya ketentuan mengenai larangan menggadaikan benda jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, semua orang dianggap mengetahuinya dan (kami berasumsi jaminan fidusia telah didaftarkan) karena jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan maka dianggap semua orang dapat memeriksa pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Ketiga, upaya penyelesaian terhadap pengalihan piutang kepada pihak ketiga yang menyebabkan adanya kredit macet dapat dilakukan melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Jalur non litigasi dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa yaitu dengan melakukan negosiasi sebagai bentuk yang sederhana dan dapat dimanfaatkan dalam upaya menyelesaikan sengketa, karena berjalan di atas prinsip musyawarah untuk mufakat diantara para pihak yang bersengketa. Apabila penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak sesuai atau belum dapat menyelesaikan masalah hukum tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sebagai bentuk penyelesaian litigasi.Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diberikan beberapa saran sebagai berikut : Pertama, Hendaknya debitur dapat melakukan pengalihan kredit melalui prosedur yang benar yaitu dengan sepengetahuan kreditur untukmewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam perjanjian tersebut. Kedua, Hendaknya pihak debitur tidak melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Para pihak dalam perjanjian hendaknya mempunyaiitikad baik dalam perjanjian sehingga perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan para pihak. Ketiga, Hendaknya dalam menangani masalah pengalihan piutang kepada pihak ketiga yang menyebabkan adanya kredit macet perlu ada upaya penyelesaian secara damai oleh kedua belah pihak dalam hal ini melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa Namun demikian bila belum berhasil, adalah penyelesaian melalui jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan.en_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Utama Emi Zulaika, S.H., M.H., sebagai Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectJUAL BELI SEPEDA MOTORen_US
dc.subjectKREDIT MACETen_US
dc.subjectPENGALIHAN PIUTANGen_US
dc.titlePengalihan Piutang Jual Beli Sepeda Motor Kepada Pihak Ketiga Akibat Kredit Maceten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-1 November 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record