Show simple item record

dc.contributor.authorBudi Antono, Renal
dc.date.accessioned2013-09-19T04:11:30Z
dc.date.available2013-09-19T04:11:30Z
dc.date.issued2013-09-19
dc.identifier.nimNIM060710101200
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1100
dc.description.abstractPermasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah, pertama, Apakah dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku anak dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan nomor: 164/PID/2010/PT.PDG sudah tepat bila ditinjau dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak?. Kedua, apakah penerapan pidana penjara dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi nomor 164/PID/2010/PT.PDG sudah sesuai bila ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan? Tujuan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mengkaji, menganalisis dan untuk mengetahui tepat atau tidaknya dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam Putusan Nomor 164/PID/2010/PT.PDG yang menjatuhkan pidana penjara pada pelaku anak dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak bila di tinjau dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Untuk mengetahui sesuai atau tidaknya penerapan pidana penjara dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Nomor 164/PID/2010/PT.PDG bila di tinjau dari Perspektif Tujuan Pemidanaan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi memutus terdakwa anak Febri Ratno Elvandra pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atas tindak pidana pencabulan tidak tepat. Hakim dalam hal ini kurang mempertimbangkan faktor non yuridis dalam putusannya. Sanksi tindakan lebih tepat dijatuhkan pada anak nakal, karena lebih mengutamakan bimbingan dan didikan kepada anak agar tidak melakukan lagi kenakalan dan lebih memiliki keterampilan untuk masa depannya dan cap atau label atas diri mereka tidak buruk. Kedua, Hakim dalam memutus pidana penjara kepada terdakwa anak Febri Ratno Elvandra kurang sesuai berdasarkan tujuan pemidanaan. Pidana penjara yang kurang sisi edukasinya tidak tepat untuk dijatuhkan kepada pelaku anak. Seharusnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak lebih memperhatikan pula tujuan pemidanaan, bukan hanya pada perbuatan yang dilakukan anak, karena belum tentu setiap perbuatan anak akan terganjar dan bernilai manfaat dengan penjara. Adapun saran dari penulis yaitu, pertama, Hakim seharusnya memperhatikan aspek yuridis dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak. Kedua, aspek tujuan pemidanaan adalah aspek penting dalam penjatuhan sanksi. Maka seharusnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak lebih memperhatikan pula tujuan pemidanaan. Penjara hanya akan membuat stigma anak akan dipandang semakin buruk oleh masyarakat dan akhirnya akan berdampak buruk pula pada diri anak tersebuten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101200;
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK,en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 164/PID/2010/PT.PDG)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record