Show simple item record

dc.contributor.authorDAMANIK, Feronika
dc.date.accessioned2022-10-11T07:11:24Z
dc.date.available2022-10-11T07:11:24Z
dc.date.issued2022-06-13
dc.identifier.nim170910201019en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110078
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kualitas pelayanan Izin Usaha Industri (IUI) di DPMPTSP Kabupaten Jember. Pelayan publik menurut keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 63 Tahun 2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sinambela,2008:5). Sedangkan menurut Dwiyanto (2008:21), pelayanan Izin Usaha Industri adalah produk birokrasi Izin Usaha Industri yang diterima oleh pengguna maupun masyarakat secara luas, karena itu pelayanan Izin Usaha Industri dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi Izin Usaha Industri untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan yaitu warga negara yang membutuhkan pelayanan Izin Usaha Industri. Hal ini dilihat dari layanan Izin Usaha Industri (IUI) salah satu izin oprasional yang diberikan kepada masyarakat atau kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usahanya, sehingga dapat mengolah bahan baku menjadi produk yang memiliki komposisi serta memiliki rincian yang baru, digunakan oleh semua orang yang telah melakukan kegiatan usaha dibidang industri. Setiap kegiatan pelaku pengguna izin usaha industri harus wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kegiatan usaha industri dibagi menjadi 3 mulai dari skala usaha yaitu industri kecil, industri menengah, dan industri besar. Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin yang harus dimiliki ketika ingin mendirikan usaha industri, dengan adanya Izin Usaha Industri (IUI) maka pengusaha industri kecil, industri menengah dan industri besar akan mendapatkan legalitas atas perusahaan industrinya. Selain itu, Izin Usaha Industri (IUI) akan mendukung usaha industri dalam berbagai hal seperti pemenuhan berkas. Terkait proses penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) di DMPMPTSP Kabupaten Jember memerlukan waktu penyelesaian 14 hari kerja. Pelayanan perizinan yang masuk akan diproses sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP). Namun jika dilihat berdasarkan Kualitas pelayanan publik Izin Usaha Industri (IUI) di DPMPTSP Kabupten Jember belum dapat memuaskan pengguna layanan. Maka dari itu untuk melihat bagaimana kualitas pelayanan IUI di DPMPTSP Kabupaten Jember dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pengguna layanan berdasarkan Kualitas pelayanan menurut Sianipar (1999;14) dalam (Dr.Drs. Ismail Nurdin, M.Si, 2019:59-61) untuk merealisasikan pelaksanaan tugas pelayanan yang cepat, tepat, akurat sederhana dan murah maka harus memperhatikan tiga dimensi ini yaitu 1. Sikap Personil 2. Kualitas Pelayanan dan 3. Waktu. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui kualitas pelayanan Izin Usaha Industri di DPMPTSP Kabupaten Jember. penelitian ini penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan analisis Miler dan Huberman Lokasi penelitian Jl. PB Sudirman, Pagah, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penelitian ini dilakukan dalam tiga bulan yakni pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa standart pelayanan prosedur IUI pada DPMPPTSP Kabupaten Jember belum sepenuhya memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, namun pelayanan IUI yang diberikan sudah lebih baik dibandingkan pelayanan yang masih bersifat manual sebelumnya. Hal ini dilihat dari fakta lapangan yang dipahami oleh peneliti sewaktu pengamatan. Pelayanan IUI yang diterapkan pada DPMPTSP Kabupaten Jember ini masih harus lebih diperhatikan dan dikembangkan lagi, agar pelayanan IUI yang diciptakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Selfi Helpiastuti, S.Sos., M.Si Dr. Sutomo, M.Sien_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectIZIN USAHA INDUSTRI (IUI)en_US
dc.titleKualitas Pelayanan Izin Usaha Industri (IUI) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiAdministrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Selfi Helpiastuti, S.Sos., M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Sutomo, M.Si.en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 11 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record