dc.description.abstract | Proses kepemilikan atas suatu barang dapat dilakukan dengan berbagai
macam caranya, baik didapatkan dengan cara pemberian dengan sistem hibah atau
dengan proses melalui jual beli barang yang diinginkan. Jual beli melibatkan
pelaku usaha sebagai pemilik hak produksi atau bisa juga penjual dengan
konsumen atau pembeli. Hak-hak konsumen yang rawan dirugikan dalam hal
transaksi jual beli yang dilakukan oleh pelaku usaha, dimana dalam pengetahuan
tentang barang yang dijual lebih condong pelaku usaha mengetahui dengan detail
sehingga kesempatan memperoleh untung besar dan dengan kata lain hak-hak dari
konsumen memang menjadi ranah yang rawan dilanggar. Rumusan masalah
dalam penelitian skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu Pertama, apa bentuk
perlindungan hukum konsumen terhadap produk otomotif yang cacat tersembunyi
berdasarkan KUHPerdata? Kedua, apa tanggung jawab produsen atas produk
otomotif yang mengalami cacat tersembunyi? Ketiga, apa upaya penyelesaian
hukum secara litigasi dan non litigasi yang dapat diambil konsumen terkait
produk otomotif yang cacat tersembunyi?
Tujuan penelitian dari skripsi ada 2 (dua) meliputi tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan khusus penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum konsumen atas produk otomotif yang dikeluarkan oleh
DFSK yang cacat tersembunyi. Kedua, untuk memahami tanggung jawab
produsen terhadap konsumen atas kerugian dalam hal produk yang dibelinya.
Ketiga, untuk mengetahui upaya penyelesaian dari pihak DFSK kepada para
konsumen yang dirugikan.
Metode yuridis normatif (Legal Research) dipilih menjadi tipe penelitian
dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan
perundang-undangan (statute Approach) serta pendekatan konseptual (conceptual
Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode
deduktif terpilih sebagai metode analisa bahan hukum dalam penulisan.
Tinjauan Pustaka dalam skripsi yang meliputi uraian sistematik tentang
asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yang relevan dengan penulisan
skripsi ini. Bab ini berisi tentang Pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk
perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, pengertian perlindungan
konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, pengertian konsumen, hak dan
kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha,
larangan pelaku usaha, pengertian cacat tersembunyi, kriteria cacat tersembunyi,
pengertian produk otomotif, dan jenis-jenis produk otomotif.
Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi Pertama, bentuk
dari perlindungan hukum kepada konsumen yang menerima produk otomotif yang
terindikasi cacat tersembunyi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam
KUHPerdata dan dengan dua bentuk yaitu secara Internal dan Eksternal. Kedua,
pelaku usaha memiliki tanggung jawab dalam ganti kerugian yang diterima
konsumen produk yang terindikasi cacat tersembunyi baik sesuai ketentuan KUHPerdata. Ketiga, bentuk penyelesaian sengketa produk yang terindikasi cacat
tersembunyi dapat ditempuh melalui jalur dalam pengadilan dan luar pengadilan.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini Pertama, Perlindungan hukum
terhadap konsumen produk otomotif yang mengalami cacat tersembunyi dapat
dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu perlindungan hukum secara internal dan
perlindungan hukum secara eksternal. Kedua, bentuk tanggung jawab pelaku
usaha pada konsumen yang mendapat produk mobil yang cacat tersembunyi
adalah ganti rugi pembelian serta ganti rugi atas kerugian yang tidak terlihat
seperti kenyamanan, keselamatan, serta keamanan dalam pemakaian produk
dengan bentuk kompensasi berdasarkan Pasal 1509 KUHPerdata. Ketiga, pilihan
upaya penyelesaian sengketa yang dapat diambil konsumen pada kerugian akibat
menerima produk cacat tersembunyi yaitu dengan cara kekeluargaan atau non
litigasi berupa mediasi, konsiliasi dan arbitrase dengan membina hubungan antara
kedua pihak, namun jika tidak ada upaya tanggapan dari pelaku usaha maka dapat
ditempuh jalur gugatan atau litigasi.
Saran yang diberikan Pertama, Untuk pemerintah sebagai pembuat
perundang-undangan untuk memasukan permasalahan terkait produk cacat
tersembunyi pada undang-undang karena dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen masih belum tercantum secara spesifik perihal produk cacat
tersembunyi yang diterima atau dibeli konsumen. Kedua, Kepada pelaku usaha
atau pemilik hak produksi Mobil DFSK Glory 580 CVT Turbo baiknya sebelum
mengedarkan produk otomotif ke masyarakat melakukan uji tes kelayakan lebih
spesifik kepada produk. Uji kelayakan yang lebih spesifik guna menjaga mutu dan
kualitas produk layak jalan serta demi keselamatan dan keamanan konsumen
dalam penggunaan mobil atau produk di jalan raya. Ketiga, Untuk pelaku usaha
pemegang hak merek atau produksi bisa dipertimbangkan mengurangi produksi
mobil atau produk type tersebut dan menghentikan pemasaran untuk sementara
guna menghindari adanya konsumen korban dari pemakaian produk yang tidak
maksimal. Keempat, Untuk konsumen yang telah menerima produk dan
mengalami kendala ditengah pemakaian hendaknya langsung dibawa ke teknisi
resmi dan melakukan pelaporan kepada pelaku usaha atau pemegang hak
produksi. Apabila belum ada respon pasti terkait kendala kurang maksimal produk
maka dapat diselesaikan secara non litigasi berupa mediasi, konsiliasi dan
arbitrase dengan bertemu secara kekeluargaan daripada membawa gugatan ke
jalur litigasi yang memakan biaya dan waktu yang lama | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum.
Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Firman Floranta Adonara, S.H.,M.H. | en_US |