Show simple item record

dc.contributor.authorMANALU, Uli Arta
dc.date.accessioned2022-10-10T06:47:01Z
dc.date.available2022-10-10T06:47:01Z
dc.date.issued2021-11-01
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109955
dc.description.abstractPada dasarnya Indonesia merupakan salah satunya negara yang memiliki ribuan pulau baik pulau kecil maupun besar. Perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau. Dalam hubungan atau interaksi antara masyarakat di satu pulau dengan pulau lainnya, mereka membutuhkan suatu sarana transportasi. Transportasi laut adalah satu sarana transportasi yang semakin berkembang saat ini. Semakin modernnya zaman dan tingkat kesibukan yang tinggi maka masyarakat membutuhkan suatu sarana transportasi yang dapat memenuhi keamanan dan kenyamanan. Transportasi melalui laut menjadi salah satu pilihan karena efektivitasnya bertransaksi barang yang dalam jumlah yang besar.Disamping itu, selama dalam perjalanan situasi dan kondisi alam juga sangat mempengaruhi kelancaran pengangkutan laut yang tentu saja hal tersebut diluar jangkauan manusia untuk mengantisipasinya.Dalam contoh kasus ini Penulis menganalisis kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 555K/PDT/2018. Tujuan dari penulisan ini, untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember serta untuk mengetahui dan memahami bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT Asuransi Axa Indonesia, tanggung jawab PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT Asuransi Axa Indonesia dan pertimbangan hukum, hakim dalam putusan Mahkamah Agung No.555K/PDT/2018 mengenai perbuatan melawan hukum PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT Asuransi Axa Indonesia. Manfaat dari penulisan ini terdiri atas manfaat teoritis untuk dapat menjadi wahana pengembangan ilmu hukum terutama mengenai pertanggung jawaban hukum atas terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Antara PT Asuransi Axa Indonesia Dan PT Pelayaran Surya Bintang Timur, dan manfaat praktis untuk dapat memberi kontribusi pemikiran dan bahan masukan bagi para pelaku usaha dan masyarakat terkait akibat hukum yang timbul apabila terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Antara PT Asuransi Axa Indonesia Dan PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang menyebabkan kerugian terhadap para pihak terkait. Dengan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang dielaborasikan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,serta penggunaan bahan hukum primer,sekunder, dan bahan non-hukum untuk dianalisa secara deduktif-induktif,penelitian ini menemukan permasalahan,antara lain: Apa bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT.Asuransi Axa Indonesia?;Apa tanggung jawab PT.Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT.Asuransi Axa Indonesia;? dan Apa pertimbanganhukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.555K/PDT/2018 mengenai perbuatan melawan hukum PT.Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT.Asuransi Axa Indonesia?. Hasil penelitian atas pembahasan permasalahan yang dilakukan dalam skripsi ini, maka diperoleh Kesimpulan: Pertama Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur terhadap PT Asuransi Axa Indonesia yaitu menimbulkan kerugian terhadap pihak tertanggung kemudian mengakibatkan pihak tertanggung mengajukan klaim asuransi sesuai polis kepada pihak Penanggung (PT Pelayaran Surya Bintang Timur). maka dapat dikemukakan bahwa pada Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,tertanggung memperoleh perlindungan akibat kecelakaan dengan keadaan force majeur. PT Pelayaran Surya Bintang Timur seharusnya memberikan pertanggungan terhadap penanganan risiko-risiko terkait jasa usaha yang disediakan.Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur menimbulkan kerugian yang berarti menjadi obyek pertanggungan asuransi.Kedua tanggung jawab PT Pelayaran Surya Bintang Timur dapat dimintakan pertanggung jawaban dengan memberikan ganti rugi kepada PT Asuransi Axa Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Ketiga Hakim memutuskan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan tertuang dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atas kecelakaan pada tanggal 25 September 2013 dalam pengangkutan barang menggunkaan kapal MV. Canci Ladjoni ex MV Bahari 1, menimbulkan kerugian dan tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai sebesar RP.2.929.500.000,- ( dua milyar Sembilan ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah ). Saran dari Skripsi ini adalah Pertama Hendaknya PT Asuransi Axa Indonesia sebagai Tergugat terlebih dahulu mencermati perjanjian antara pihak Tertanggung dengan rekanan penyedia jasa pengangkutan yang digunakan untuk menyebrangkan objek asurans. Kedua Hendaknya PT Pelayaran Surya Bintang Timur sebagai perusahaan yang profesional telah berdiri lebih dari 10 (sepuluh) Tahun dan cukup mempunyai pengalaman dalam dunia pelayaran baik dalam memberikan jasa pengangkutan maupun penanganan resiko-resiko yang mungkin akan terjadi terkait dengan jasa usaha yang disediakan, seharusnya menanggapi konsumen dengan konsisten,dan terus menerus disertai kesadaran bahwa hal yang terbaik yang harus diberikan kepada pelanggan/konsumen, agar konsumen merasa puas dengan pelayanan yang telah mereka terima,Ketiga Hendaknya Pemerintah juga perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perasuransian, utamanya terkait dengan subrogasi agar tidak mudah ditafsirkan secara berlawanan oleh para pihak.en_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa,S.H.,M.H (Dosen Pembimbing) Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPT Asuransi Axa Indonesiaen_US
dc.subjectPT Pelayaran Surya Bintang Timuren_US
dc.titlePerbuatan Melawan Hukum Antara PT Asuransi Axa Indonesia dan PT Pelayaran Surya Bintang Timur Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 555K/Pdt/2018en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record