Prosedur Pelaporan E-faktur 3.0 Atas Air Minum Dalam Kemasan Pada PT. Tujuh Impian Bersama
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja
Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 31 Maret
2021. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di PT Tujuh Impian
Bersama untuk mengetahui dan menjelaskan Prosedur Pelaporan SPT Masa PPN
atas penjualan air minum dalam kemasan yang dilakukan oleh PT Tujuh Impian
Bersama yang dilakukan pada masa Februari 2021. .
Sevendream farm yang berada dalam naungan sevendream groub yang
bergerak di bidang peternakan ayam petelur yang baru saja didirikan. Sevendream
Farm telah memiliki omset diatas 4.8 M Sehingga sudah diwajibkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus melakukan kewajiban perpajakannya
sebagai wajib pajak badan termasuk pelaporan SPT Masa PPN. Dikarenakan
pegawai baru Sevendream Farm kurang memahami bagaimana cara pelaporan PPN
menggunakan e-faktur 3.0 maka penulis ditugaskan oleh PT Tujuh Impian Bersama
untuk membatu melakukan pengisntalan sampai pelaporan SPT Masa PPN
sehingga dengan adanya pengumuman Nomor Peng – 11/PJ.09/2020.
Terdapat beberapa langkah sebelum melaporkan SPT Masa PPN
menggunakan aplikasi e-Faktur yaitu, mendownload dan menginstall aplikasi e Faktur 3.0. Selanjutnya PKP melakukan pengisian e-faktur 3.0 dengan beberapa
tahap administrasi dan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan mulai dari
Nomor Seri Faktur Pajak, Sertifikat Elektronik, Kode aktivasi dan Registrasi. Hal
yang perlu diperlukan selanjutnya yaitu dokumen-dokumen yang akan di buatkan
faktur pajak berupa transaksi-transaksi penjualan maupun pembelian barang atau
jasa kena pajak.Setelah membuat faktur pajak wajib pajak membayar kewajiban
perpajakannya terlebih dahulu agar bisa dilakukan pembuatan SPT masa PPN. SPT
masa PPN selanjutnya dapat dilaporkan melalui e-faktur webbased yang langung
terkoneksi dengan sitem Direktorat Jenderal Pajak PT Tujuh Impian Bersama dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN
sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Begitu pula dengan permasalahan terjadi pada sevendream farm yang merupakan
anak perusahaan yang baru didirikan, bergerak pada peternakan ayam. Sevendream
Farm sudah berhasil melakukan penginstalan Sertifikat Elektronik, melakukan
regisrasi serta mengoperasikan aplikasi E-Faktur 3.0 hingga pada tahap pelaporan
melalui Webbased.