Show simple item record

dc.contributor.authorSANDI, Putri Ayu Faradila
dc.date.accessioned2022-10-10T02:59:13Z
dc.date.available2022-10-10T02:59:13Z
dc.date.issued2021-06-14
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109900
dc.description.abstractPerjanjian tertutup merupakan salah satu kegiatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dikatakan sebagai kegiatan yang dilarang karena perjanjian tertutup biasanya dijadikan oleh para pelaku usaha makro dalam mengendalikan pasar (market power) baik dalam kegiatan distribusi ataupun penyaluran produk-produk pada konsumen sehingga hal tersebut menyebabkan para pelaku usaha mikro maupun para pelaku usaha lainnya yang memproduksi barang yang sama sulit dalam bersaing dipasaran. Sehingga kesejahteraan antara pelaku usaha sulit terwujud. Berkaitan dengan perjanjian tertutup, terdapat isu hukum adanya perjanjian eksklusif pada perjanjian kerja yang melibatkan Main Dealer, Bengkel AHASS sebagai Dealer dan PT AHM sebagai Agen/Distributor Tunggal. Dalam perjanjiannya memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM. Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama, bisa atau tidak perjanjian antara bengkel AHASS dengan PT. AHM terkait kewajiban membeli dan pemberian potongan harga suku cadang dapat dikategorikan sebagai Perjanjian Tertutup, kedua akibat hukum apabila perjanjian antara Bengkel AHASS dan PT AHM terbukti merugikan pelaku usaha lain, ketiga upaya penyelesaian jika terjadi pelanggaran perjanjian tertutup yang dilakukan oleh Bengkel AHASS dan PT. AHM. Tujuan penelitian dalam skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Manfaat penelitian dalam skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu: manfaat teoritis dan manfaat praktis. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah, pertama tentang Perjanjian¸ kedua tentang Perjanjian Tertutup, ketiga tentang Suku Cadang Motor, keempat tentang Bengkel AHASS, dan kelima tentang PT. AHM. Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal reserch) dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus ( casus approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta Analisis bahan hukum. Hasil penelitian dalam akripsi ini yaitu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 ( Perjanjian Tertutup) perjanjian kerja yang terjadi antara Bengkel AHASS dan PT AHM merupakan perjanjian tertutup yang masuk dalam jenis tying agreement dan Vertical Agreement On Discount atau exclusive dealing (perjanjian tying). Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini yaitu pertama perjanjian kerja antara Main Dealer, Bengkel AHASS sebagai Dealer dan Pt AHM sebagai Distributor Tunggal termasuk dalam perjanjian tertutup jenis tying agreement dan Vertical Agreement On Discount atau exclusive dealing (perjanjian tying) yang dikaitkan dengan potongan harga) dan memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kedua akibat hukum yang apabila Perjanjian yang dilakukan oleh Main Dealer, Dealer dan PT. AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah pemberian sanksi administratif, sanksi pokok dan sanksi pokok tambahan, ketiga upaya penyelesaian terhadap masalah atau isu hukum terkait Perjanjian antara Bengkel AHASS melalui penyelesaian perkara persaingan usaha oleh KPPU. Pada tanggal 25 Februari 2021 Majelis Komisi atau KPPU melakukan siding lanjutan terkait dengan perjanjian yang dilakukan PT. AHM dengan putusan akhir bahwa perkara KPPU No.31/KPPU-I/2019 dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Analisis penulis, Dalam pertimbangan hukum yang diuraikan oleh Majelis Komisi telah sesuai dengan pedoman Pasal 15 karena didalamnya disebutkan dan diuraikan berbagai dampak postif dan dampak negatif. Namun pada penyampaian dampak positif Majelis Komisi tidak menyampaikan secara kongkrit, jelas dan tepat sesuai dengan kualifikasi dampak positif yang ada dalam Pedoman Pasal 15. Saran yang diberikan penulis yaitu pertama Para penegak hukum dan pengawas hukum terkait hukum persaingan usaha harus lebih tegas dan lebih memperhatikan kembali kondisi dan situasi yang ada dalam dunia pasar. Tidak hanya memperhatikan para pelaku usaha makro tapi juga lebih memperhatikan lagi para pelaku usaha mikro lainnya, kedua eharusnya pemerintah lebih giat lagi dalam memberikan sosialiasasi terkait kegaitan-kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya dalam kegiatan jenis perjanjian kerjasama antar para pelaku usaha.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H Galuh Puspaningrum, SH., MHen_US
dc.publisherFakultas Tekniken_US
dc.subjectPERJANJIAN TERTUTUPen_US
dc.subjectKEWAJIBAN MEMBELIen_US
dc.subjectPOTONGAN HARGAen_US
dc.subjectSUKU CADANGen_US
dc.titleDugaan Perjanjian Tertutup Kewajiban Membeli Dan Memberikan Potongan Harga Suku Cadang Antara Bengkel Ahass Dengan PT. AHMen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record