Show simple item record

dc.contributor.authorSHALIHAH, Aisha
dc.date.accessioned2022-10-10T02:39:37Z
dc.date.available2022-10-10T02:39:37Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109889
dc.description.abstractCovid-19 yang saat ini menjadi bencana pandemi di Indonesia tentu banyak berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya berdampak pada aspek perekonomian masyarakat. Terkait hal tersebut, oleh karena menurunnya pendapatan masyarakat akibat adanya pandemi Covid-19 ini, tentu hal ini pun dapat melebar dampaknya terhadap perbankan akibat menurunnya kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit. Sebagaimana yang dapat diketahui, hal tersebut karna banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas kredit dari perbankan untuk menjalankan kegiatan perekonomiannya. Maka, keadaan tersebut tentu sangat beresiko bagi perbankan jika kedepannya kredit macet tidak dapat terkendali. Hal tersebut karna akan sangat mengancam stabilitas usaha perbankan akibat lonjakan NPL yang sangat tinggi akibat permasalahan kredit berupa kredit macet yang dialami bank tersebut. Maka pemerintah pun menginstruksikan adanya relaksasi kredit yang diwujudkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disebut OJK) dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya disebut POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. Adapun beberapa rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini: Pertama, apakah POJK Nomor 11/POJK.03/2020 telah memberikan kepastian hukum terhadap debitur dan kreditur, kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dengan dikeluarkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai akibat adanya pandemi Covid-19, dan ketiga, bagaimana perlindungan dan tanggung jawab hukum debitur dengan dikeluarkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Terkait demikian, terdapat pula tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini yang dibagi berupa tujuan umum dan tujuan khusus, beserta manfaat yang diharapkan berupa manfaat teoritis dan praktis. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Tinjauan pustaka skripsi ini berisikan teori-teori yang berkaitan dengan topik pembahasan skripsi ini. Pertama, teori mengenai bagaimana hakikatnya kepastian hukum itu sendiri. Kedua, terkait perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, unsur-unsurnya,dan tujuan dari adanya perlindungan hukum. Ketiga, mengenai bank yang terdiri dari pengertian bank dan fungsi utama bank. Keempat, mengenai kredit yang terdiri dari pengertian kredit, unsur-unsur kredit, fungsi kredit, manfaat kredit, dan bagaimana perjanjian kredit itu sendiri. Kelima, mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terdiri dari hak dan kewajiban kreditur dan juga hak dan kewajiban debitur. Keenam, mengenai force majeur yang terdiri dari pengertian force majeur itu sendiri dan unsur-unsurnya. Ketujuh, mengenai OJK yang terdiri dari pengertian OJK,tujuan dibentuknya OJK, fungsi dan wewenang OJK, dan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang merupakan topik dari pembahasan skripsi ini. Hasil pembahasan dari rumusan masalah yang telah dijabarkan, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai kebijakan stimulus ekonomi yang dikeluarkan dalam menanggapi kesulitan debitur maupun kreditur ditengah pandemi Covid19, sejatinya harus mengandung kepastian hukum bagi keduanya. Hal tersebut agar terjaminnya kepentingan masing-masing pihak sebagaimana tujuan dari dibentuknya POJK ini, dan terwujudnya perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur. Terkait hal tersebut, namun POJK masih belum sempurna dalam melahirkan kepastian yang mana melihat dari urgensi POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang digulirkan sebagai bentuk penyelamatan terhadap debitur maupun kreditur ditengah keadaan sulit pandemi, maka sudah seharusnya kepastian itu ada, karena arah dari peraturan ini ialah memberikan perlindungan bagi keduanya dengan harapan debitur ditengah kesulitannya memiliki kesempatan untuk menata kembali usahanya, dan kreditur dapat mengantisipasi lonjakan NPL dari kredit macet yang dapat membahayakan stabilitas usaha perbankan, karena dampak akhir dari tingkat keberhasilan kebijakan ini adalah menyelamatkan kedua belah pihak baik debitur maupun kreditur sehingga terjaganya stabilitas sistem keuangan dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kesimpulannya, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dirasa belum cukup memberikan kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan kebijakan ini dalam realisasinya masih terdapat kekurangan dan kerancuan terkait pemberlakuan restrukturisasi atas penyeragaman mekanisme restrukturisasi itu sendiri. Maka, sebuah peraturan yang belum dapat memberikan suatu pedoman yang pasti, mengikat dan memberikan kepastian tentu dapat meyimpangi hakikatnya sebagai suatu peraturan. Kedua, dengan adanya kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai bentuk pengendalian resiko dari risiko kredit yang mungkin terjadi ditengah kesulitan masyarakat, maka POJK ini telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dengan kebijakan restrukturisasi yang dpilih sebagai alternatif penyelesasain permasalahan kredit bagi perbankan. Ketiga, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 juga melindungi debitur atau sektor usaha debitur terdampak Covid-19 secara hukum dari ketidakmampuan melaksanakan kewajiban dari perjanjian kredit yang telah disepakati akibat melemahnya perekonomian debitur yang disebabkan adanya pandemi Covid-19. Sehingga, hal ini dapat memberikan ruang bagi debitur untuk menata kembali perekonomiannya dan dapat kembali memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Berkaitan dengan beberapa kesimpulan diatas, adapun saran yang ingin disampaikan penulis mengenai POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Saran tersebut, kepada OJK baiknya dapat memberikan penyeragaman petunjuk teknis yang lebih spesifik terkait penerapan restrukturisasi ini agar berjalannya kebijakan ini memiliki mekanisme yang jelas dan pasti terhadap seluruh debitur maupun sektor usaha debitur terdampak Covid-19, serta aturan ini baiknya diberikan secara tegas kepada sektor jasa keuangan agar peraturan ini dapat bersifat mengikat. Kepada kreditur baiknya tetap bersikap proaktif terhadap kebijakan ini, dan tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ada dalam pemberian kebijakan ini dengan menggunakan tingkat kehati-hatian beserta bentuk pengendalian resiko yang sangat tinggi. Kepada debitur kiranya juga harus memahami isi dari POJK Nomor 11/POJK.03/2020 ini agar dapat mengerti bagaimana peruntukkan dan penerapan kebijakan ini. Debitur yang mendapatkan kebijakan restrukturisasi ini pun juga harus selalu beritikad baik, kooperatif dan bersikap terbuka agar dapat saling membantu kepentingan satu sama lain antara pihak kreditur dan debitur dalam melakukan kebijakan ini.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectPeraturan Otoritas Jasa Keuanganen_US
dc.subjectStimulusen_US
dc.subjectPerekonomian Nasionalen_US
dc.titleKepastian Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019en_US
dc.title.alternativeThe Legal Certainty of The Regulation of Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Number 11/ POJK.03/ 2020 Regarding National Economic Stimulus as a Result of The Spread of Corona Virus Disease 2019en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.validatorValidasi unggah file repository_M. Arif Tarchimansyahen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record