Perlindungan Hukum Notaris Pengganti dalam Pemeriksaan sebagai Saksi di Pengadilan Berdasarkan Rahasia Jabatan Notaris
Abstract
Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris merupakan suatu perlindungan hukum bagi Notaris, yakni adanya
Lembaga Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga perlindungan hukum bagi
Notaris. Majelis Kehormatan Notaris berperan dalam memberikan perlindungan
profesi Notaris berkaitan dengan kerahasian akta yang dibuat oleh Notaris.
Perlindungan hukum yang dimaksud pasal tersebut adalah ketika seorang Notaris
akan dipanggil untuk memenuhi panggilan persidangan, diperlukan persetujuan
ataupun penolakan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Selain itu Majelis
Kehormatan Notaris juga berwenang untuk memberi persetujuan pengambilan
salinan akta maupun berkas terkait protokol Notaris ke pengadilan.
Notaris maupun Notaris Pengganti memiliki kewajiban menjaga
kerahasiaan akta yang dibuatnya serta memenuhi panggilan penyidik dan
memberi keterangan yang sebenar-benarnya untuk membantu penyidik dalam
menyelesaikan perkara. Namun, Pasal 66 ayat (1) UUJN hanya menyebutkan
bahwa Notaris saja yang diberi persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan
tidak menyebutkan demikian bagi Notaris Pengganti. Oleh karena itu, Pasal 66
ayat (1) UUJN tidak berlaku bagi Notaris Pengganti, sehingga perlindungan
hukum bagi Notaris Pengganti dalam UUJN masih belum diatur dengan jelas.
Permasalahan lain yaitu terdapat dalam Pasal 36 tentang honorarium dan Pasal 52
tentang larangan yang hanya diperuntukkan kepada Notaris sehingga Notaris
Pengganti tidak mendapatkan hak yang sama seperti Notaris dalam menjalankan
jabatannya.
Terdapat 2 (dua) Rumusan Masalah yang diangkat dalam skripsi ini, yang
pertama adalah apakah Notaris Pengganti dapat menolak menjadi saksi di
pengadilan dengan alasan kewajiban menyimpan rahasia Jabatan Notaris, yang
kedua bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris Pengganti
yang menjadi saksi di pengadilan. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah
menemukan Notaris Pengganti dapat menolak menjadi saksi di pengadilan dengan
berdasarkan pada kewajiban rahasia Jabatan Notaris dan untuk menemukan
perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris Pengganti yang menjadi saksi
di pengadilan.
Tipe penelitian yuridis normatif skripsi ini digunakan untuk menjawab
permasalahan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach) serta menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode
pengumpulan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan
(library research) dengan membaca kemudian menelaah peraturan maupun
literatur yang berkaitan dengan isu yang dibahas.
Kesimpulan yang didapatkan adalah Notaris Pengganti dalam rangka
pemanggilan di persidangan tidak dapat menolak menjadi saksi karena Pasal 66
ayat (1) hanya berlaku bagi Notaris saja sehingga dalam hal ini Notaris Pengganti
tidak dapat menggunakan hak ingkarnya sebagaimana Notaris melakukannya
ketika dipanggil ke persidangan. Dengan demikian UUJN masih belum mengatur
secara tegas dan jelas berkaitan dengan perlindungan hukum bagi Notaris
Pengganti sebagai saksi di pengadilan serta berkaitan dengan ketentuan Pasal 36
dan Pasal 52 UUJN yang tidak diperuntukkan kepada Notaris Pengganti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]