dc.description.abstract | Jual beli organ tubuh manusia terutama ginjal sudah lama seringkali terjadi di negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi jual beli organ tubuh ginjal disebarkan melalui media sosial terutama facebook. Dalam praktiknya jual beli organ tubuh ginjal sering dilatarbelakangi oleh keterbatasan ekonomi para pelakunya mengiklankan penjualan organ tubuh ginjalnya melalui media sosialfacebookdengan alasan desakan ekonomi.Berdasakan persoalan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang kemudian akan dibahas dalam artikel ini. Pertamaadalah terkait kajian perbuatan menawarkan jual beli organ tubuh ginjal melalui mediasosial facebookmenurutPeraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan pidana yaituKitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikakan diuji dan dihubungkan dengan perbuatan ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aturan apa saya yang melarang perbuatan perdagangan organ tubuh melalui media sosial, Keduapenelitian ini mengkaji apakah faktor ekonomi dapat menjadialasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridisnormatif, yang kemudian didukung dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah bahwa perbuatan jual beli organ tubuh melalui media sosial facebookdilarang oleh hukum pidanamaupun Undang-Undang Khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu faktor ekonomi tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | en_US |