dc.description.abstract | Hak atas Merek yang
merupakan salah satu komponen penting dalam perdagangan dan juga salah satu
bagian dari Hak Kekayaan Intelektual sangat menentukan perjalanan suatu usaha
dalam persaingan perdagangan. perlindungan hukum atas merek terkenal
asing semakin diperlukan setelah banyaknya kasus peniruan merek terkenal yang
terjadi di Indonesia, salah satunya dengan cara mendaftarkan merek terkenal
sebelum pemilik merek tersebut mendaftarkannya di Indonesia.. Pengaturan
mengenai merek terkenal terdapat dalam artikel 6 Paris Convention, Indonesia
sebagai negara yang meratifikasi Paris Convention wajib untuk menyesuaikan
undang-undang yang ada dengan ketentuan tersebut. Pendaftaran merek di
Indonesia menganut sistem konstitutif. Dalam sistem ini, pendaftar diharuskan
untuk mendaftar agar suatu merek mendapatkan perlindungan. Walaupun
Indonesia menganut pendaftaran merek dengan sistem konstitutif, perlindungan
merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan
perlindungan , dikarenakan Indonesia adalah salah satu negara yang telah
meratifikasi perjanjian internasional TRIPs serta konvensi-konvensi Internasional
yang telah disepakati sebelumnya. Sengketa merek dagang yang terjadi di
Indonesia, salah satunya contohnya adalah pendafataran gugatan ke pengadilan
atas sengketa merek dagang “VARIVAS” oleh perusahaan MORRIS Co.,Ltd
yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 5/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kasus sengketa merek yang melibatkan
MORRIS berawal dari adanya pendaftaran sertifikat merek oleh MELIANA
pada tahun 2014 dan Pada tahun 2019 perusahaan asing asal Jepang, MORRIS,
menggugat MELIANA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikarenakan bahwa
tanpa seizin dari MORRIS ternyata MELIANA dengan itikad tidak baik telah
mendaftarkan Merek “VARIVAS”. Perusahaan MORRIS merasa ialah pemakai
pertama dan pemilik merek terkenal “VARIVAS” meskipun dia belum
mendaftarkan merek tersebut di Indonesia. Oleh karena itu penulis mengangkat
permasalahan yang Pertama, bagaimana perlindungan Merek Varivas sebagai
merek terkenal asing yang belum terdaftar di Indonesia. Kedua, apakah merek
dagang Varivas asal Jepang memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Ketiga,
apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 5/Pdt.SusMerek/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan UU No 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ?
Tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk
memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat
akademis sesuai dengan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember yang
telah ditentukan, guna meraih gelar sarjana. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa mengenai pengaturan perlindungan
merek Varivas sebagai merek terkenal asing yang belum terdaftar di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Skripsi ini
menggunakan dua macam bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah
teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan
pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Analisis
bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif, yaitu
metode dengan melihat suatu permasalahan yang secara umum sampai dengan
pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai perskripsi atau maksud yang
sebenarnya.
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu atas hak merek terkenal Varivas
milik MORRIS untuk mengajukan gugatan dan membawa penyelesaian sengketa
ini ke Pengadilan Niaga. Sebagai pihak satu- satunya yang berhak atas merek
Varivas, maka demi hukum tidak ada yang dapat menggunakan merek tersebut
kecuali telah terjadi pengalihan hak merek sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu. Pertama, Varivas sebagai merek
terkenal asing yang belum terdaftar di Indonesia tetap mendapatkan perlindungan
hukum dikarenakan Indonesia sebagai negara yang meratifikasi perjanjian
internasional mengenai merek harus mematuhi serta wajib mengatur peraturan
tersebut kedalam peraturan nasional yakni UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Dimana dalam Pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa
pemilik merek Varivas dapat mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar,
apabila terdapat pihak ketiga yang mendaftarkan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal Varivas.
Kedua, Varivas yang merupakan merek terkenal asal jepang dapat dikategorikan
sebagai merek terkenal, dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat
mengenai merek tersebut , reputasi merek tersebut yang diperoleh karena promosi
yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia, dan disertai
bukti pendaftaran merek dimaksud di beberapa negara. Hal ini sudah sejalan
dengan pengaturan kriteria merek terkenal dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1)
huruf b maupun Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Saran yang dapat diberikan diberikan dalam skripsi ini yaitu. Pertama,
Para pelaku usaha sudah seharusnya dalam membuat suatu produk janganlah
beritikad tidak baik dengan cara melakukan peniruan merek terkenal, karena hal
tersebut dapat merugikan pihak pengusaha pemilik merek terkenal dikarenakan
akan menimbulkan potensi sengketa dikemudian hari. Kedua, Negara sudah
seharusnya lebih tegas dalam menegakkan hukum mengenai peniruan Merek
Terkenal. Maka oleh sebab itu sangat diperlukan dimuatnya pengaturan mengenai
merek terkenal asing sehingga mendapat perlindungan dan payung hukum yang
jelas dalam peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia. | en_US |