Show simple item record

dc.contributor.authorEVRIANA, Reka
dc.date.accessioned2022-10-04T04:48:39Z
dc.date.available2022-10-04T04:48:39Z
dc.date.issued2021-09-09
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109740
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 4 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractBerbagai layanan keuangan yang menggunakan teknologi informasi atau sering disebut sebagai Financial Technology Fintech telah menjadi suatu hal yang umum di masyarakat, baik yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan perkembangan fintech yang terus meningkat hingga, tentunya harus diimbangi dengan hadirnya regulasi dan pengawasan terhadap berjalannya bisnis tersebut. Pengaturan mengenai pengawasan OJK terhadap fintech ini dimulai dengan pengurusan pendaftaran dan izin penyelenggaraan oleh pihak penyelenggara. Namun baru- baru ini OJK telah melakukan pembatalan pendaftaran terhadap beberapa penyelenggara Financial technology. Hal ini berdampak pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh penyelenggara finansial technology serta berbagai pihak yang ada didalamnya. Berdasarkan uraian yang dijelaskan maka dalam hal ini penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul ―Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman (lender) Pada Perusahaan Financial Technology Yang Pendaftarannya Telah Dibatalkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan‖. Rumusan masalah pada skripsi ini pertamaakibat hukum perjanjian financial technology terhadap perusahaan financial technology yang pendaftaran perusahaannya dibatalkan oleh otoritas jasa keuangan, Kedua perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada perusahaan financial technology yang pendaftarannya telah dibatalkan oleh otoritas jasa keuangan, dan yang ketiga upaya penyelesaian bagi pemberi pinjaman yang dirugikan akibat. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman pada perusahaan Financial Technolog. Metode penelitian dalam skripsi ini dari tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa: undang-undang dan konseptual, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisis bahan hukum. Pembahasan pada skripsi ini yang pertama, akibat hukum dari pembatalan pendaftaran bagi perusahaan teknologi finansial adalah penyelenggara financial technology harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna dan dilarang mencantumkan logo OJK. Kedua, perlindungan hukumnya berupa internal yaitu melalui perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dan secara eksternal yaitu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa melalui negoisasi antar para pihak apabila tidak mencapai kesepakan bisa menyelesikan sengketa melalui jalur ligitasi maupun non- ligitasi. Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama dengan adanya perjanjian pinjam meminjam dalam transaksi pada financial technologi yang para pihak dalam perjanjian tersebut akan memiliki suatu hubungan hukum yang akan mengakibatkan akibat hukum apabila ada pihak yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya serta dengan adanya pembatalan tanda terdaftar pihak penyelenggara harus menghentikan segala jenis kegiatan usahanya. Kedua perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman sesuai dengan apa yang ada pada perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pemberi pinjaman serta sesuai apa yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi selain itu kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pada bidang financial secara sembarangan dan mecari tahu terkait segala resiko kegiatan pada platfrom financial technology agar meninimalisir segala resiko. Ketiga Penyelesaian sengketa bisnis pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah dilakukannya negoisasi antar para pihak dan dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan apabila tidak menemui kata sepakat dapat diselesaikan melalui jalur ligitasi atau melalui pengadilan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Mardi Handono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Emi Zulaika, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMBERI PINJAMAN (LENDER)en_US
dc.subjectPERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGYen_US
dc.subjectOTORITAS JASA KEUANGANen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman (lender) pada Perusahaan Financial Technology yang Pendaftarannya Telah Dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuanganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record