dc.description.abstract | Masyarakat secara general melakukan kegiatan usaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh keuntungan sebanyakbanyaknya. Tujuan tersebut sangat memungkinkan terjadi persaingan antar para
pelaku usaha. Persaingan usaha akan belangsung dengan baik apabila pihak lain
tidak ada yang melakukan kegiatan usaha dengan licik yang akan merugikan lalu
menimbulkan dampak negatif. Indonesia telah memberikan payung hukum untuk
dengan cara membentuk Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Pengadaan barang
dan/atau jasa proyek sebuah perusahaan dan/atau pemerintah kerap dilakukan
melalui metode tender. Para investor tentu perlu memperhatikan peraturanperaturan terkait pengadaan barang dan jasa seperti dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena proses
tender sering mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat.
Berkaitan dengan hal di atas telah ditemukan isu hukum persekongkolan
tender dalam sebuah Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
24/KPPU-I/2020 yang pokok perkaranya tentang dugaan pelanggaran Pasal 22
UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan
Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. Isu hukum
tersebut terdapat tiga (3) point rumusan masalah, yaitu pemenuhan unsur
persekongkolan tender dalam pengadaan paket pekerjaan pembangunan pelabuhan
jangkar Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2018, kesesuaian pertimbangan
hukum majelis KPPU dalam putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2020 dengan
ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan akibat hukum bagi para Terlapor yang
terbukti melakukan persekongkolan tender. Tujuan penulisan skripsi ini terdapat
secara umum dan khusus.Tujuan khusus dari penelitian ini yaitu, untuk
mengetahui dan memahami pelaksanaan pengadaan paket pekerjaan
pembangunan jangkar Kabupaten Situbondo memenuhi unsur persekongkolan
tender, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian pertimbangan hukum majelis
KPPU dalam putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2020 dengan ketentuan dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan untuk mengetahui dan memahami akibat
hukum bagi terlapor yang terbukti melakukan persekongkolan tender.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-perundangan dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian
skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I-2020 tentang
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait
pengadaan paket pekerjaan pembangunan pelabuhan jangkar Kabupaten
Situbondo tahun anggaran 2018, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Bahan hukum sekunder yang
menjadi acuan dalam penulisan ini adalah buku, tulisan dan jurnal dalam bidang
hukum yang relevan dengan isu yang dibahas dalam skripsi ini. Bahan non
hukumyang digunakan antara lain bersumber dari buku mengenai tender dan
ekonomi atau jurnal non hukum sepanjang memiliki relevasni dengan topik
penelitian.Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan
menginventarisasikan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
mengenai persekongkolan tender dan pengadaan barang/jasa. Selain itu, bahan
hukum sekunder dengan mengumpulkan berupa buku-buku hukum, karya ilmiah
dan jurnal hukum yang mendukung penelitian dengan berkaitan persekongkolan
tender dan pengadaan barang/jasa.Seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan,
kemudian dikategorikan berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini. Bahan
hukum tersebut dianalisis secara nrmatif , dan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu Pertama, tender pengadaan paket
pembangunan pelabuhan jangkar Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2018
terbukti telah melanggar dan telah memenuhi unsur-unsur persekongkolan tender.
Dalam kasus pengadaan paket pembangunan pelabuhan jangkar Kabupaten
Situbondo tahun anggaran 2018 dapat digolongkan menjadi dua (2) bentuk
persekongkolan yaitu Persekongkolan Horizontal dan Persekongkolan Vertikal.
Kedua, akibat hukum bagi para terlapor yang terbukti melakukan persekongkolan
tender adalah dikenakan sanksi administratif berupa denda. Terlapor I dikenakan
sanksi denda sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milliar dua ratus lima puluh juta
rupiah) serta Telapor II dan III dikenakan sanksi denda sebesar 1.000.000.000
(satu milliar rupiah). KPPU memberikan rekomendasi kepada kepada Gubernur
Jawa Timur dan/atau Dinas Pejabat Pembina Kepegawaian/Perjabat yang
berwenang untuk memberikan pembinaan kepada Terlapor IV terutama dalam
proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan
teknis intensif.Majelis Komisi telah memberikan sanksi yang sesuai dengan
menjatuhkan hukuman denda kepada para Terlapor. Ketiga, Majelis KPPU dalam
memberikan pertimbangan faktor pemberat dan besaran dalam pemberian sanksi
belum sesuai dengan fakta hukum yang ada serta ketentuan dalam Pasal 16 PP
No. 14 Tahun 2021.
Saran dari pembahasan skripsi ini adalah Pertama, bagi para pelaku usaha
dalam melaksanakan kegiatan usaha hendaknya tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, KPPU supaya lebih
mengoptimalkan sosialisasi mengenai Tugas dan Fungsi KPPU agar masyarakat
daerah yang tidak terjangkau dapat memberikan laporan mengenai dugaan adanya
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU. Ketiga, Hakim
Majelis KPPU perlu mengelaborasikan fakta-fakta yang ditemukan baik dari
tanggapan terlapor, keterangan saksi/ahli, surat/dokumen dalam persidangan
dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Keempat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk lebih selektif dalam memilih
pegawai menjadi panitia tender dengan memberikan bekal yang cukup mengenai
pengadaan barang/jasa dan menjunjung integritas yang tinggi. | en_US |