Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYA, Irene Elvaretta
dc.date.accessioned2022-10-03T03:53:21Z
dc.date.available2022-10-03T03:53:21Z
dc.date.issued2022-06-16
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109691
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 3 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractMasyarakat secara general melakukan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh keuntungan sebanyakbanyaknya. Tujuan tersebut sangat memungkinkan terjadi persaingan antar para pelaku usaha. Persaingan usaha akan belangsung dengan baik apabila pihak lain tidak ada yang melakukan kegiatan usaha dengan licik yang akan merugikan lalu menimbulkan dampak negatif. Indonesia telah memberikan payung hukum untuk dengan cara membentuk Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa proyek sebuah perusahaan dan/atau pemerintah kerap dilakukan melalui metode tender. Para investor tentu perlu memperhatikan peraturanperaturan terkait pengadaan barang dan jasa seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena proses tender sering mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat. Berkaitan dengan hal di atas telah ditemukan isu hukum persekongkolan tender dalam sebuah Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 24/KPPU-I/2020 yang pokok perkaranya tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. Isu hukum tersebut terdapat tiga (3) point rumusan masalah, yaitu pemenuhan unsur persekongkolan tender dalam pengadaan paket pekerjaan pembangunan pelabuhan jangkar Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2018, kesesuaian pertimbangan hukum majelis KPPU dalam putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2020 dengan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan akibat hukum bagi para Terlapor yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Tujuan penulisan skripsi ini terdapat secara umum dan khusus.Tujuan khusus dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pengadaan paket pekerjaan pembangunan jangkar Kabupaten Situbondo memenuhi unsur persekongkolan tender, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian pertimbangan hukum majelis KPPU dalam putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2020 dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bagi terlapor yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-perundangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I-2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan pembangunan pelabuhan jangkar Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2018, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Bahan hukum sekunder yang menjadi acuan dalam penulisan ini adalah buku, tulisan dan jurnal dalam bidang hukum yang relevan dengan isu yang dibahas dalam skripsi ini. Bahan non hukumyang digunakan antara lain bersumber dari buku mengenai tender dan ekonomi atau jurnal non hukum sepanjang memiliki relevasni dengan topik penelitian.Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan menginventarisasikan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan mengenai persekongkolan tender dan pengadaan barang/jasa. Selain itu, bahan hukum sekunder dengan mengumpulkan berupa buku-buku hukum, karya ilmiah dan jurnal hukum yang mendukung penelitian dengan berkaitan persekongkolan tender dan pengadaan barang/jasa.Seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan, kemudian dikategorikan berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini. Bahan hukum tersebut dianalisis secara nrmatif , dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu Pertama, tender pengadaan paket pembangunan pelabuhan jangkar Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2018 terbukti telah melanggar dan telah memenuhi unsur-unsur persekongkolan tender. Dalam kasus pengadaan paket pembangunan pelabuhan jangkar Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2018 dapat digolongkan menjadi dua (2) bentuk persekongkolan yaitu Persekongkolan Horizontal dan Persekongkolan Vertikal. Kedua, akibat hukum bagi para terlapor yang terbukti melakukan persekongkolan tender adalah dikenakan sanksi administratif berupa denda. Terlapor I dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milliar dua ratus lima puluh juta rupiah) serta Telapor II dan III dikenakan sanksi denda sebesar 1.000.000.000 (satu milliar rupiah). KPPU memberikan rekomendasi kepada kepada Gubernur Jawa Timur dan/atau Dinas Pejabat Pembina Kepegawaian/Perjabat yang berwenang untuk memberikan pembinaan kepada Terlapor IV terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis intensif.Majelis Komisi telah memberikan sanksi yang sesuai dengan menjatuhkan hukuman denda kepada para Terlapor. Ketiga, Majelis KPPU dalam memberikan pertimbangan faktor pemberat dan besaran dalam pemberian sanksi belum sesuai dengan fakta hukum yang ada serta ketentuan dalam Pasal 16 PP No. 14 Tahun 2021. Saran dari pembahasan skripsi ini adalah Pertama, bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha hendaknya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, KPPU supaya lebih mengoptimalkan sosialisasi mengenai Tugas dan Fungsi KPPU agar masyarakat daerah yang tidak terjangkau dapat memberikan laporan mengenai dugaan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU. Ketiga, Hakim Majelis KPPU perlu mengelaborasikan fakta-fakta yang ditemukan baik dari tanggapan terlapor, keterangan saksi/ahli, surat/dokumen dalam persidangan dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Keempat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk lebih selektif dalam memilih pegawai menjadi panitia tender dengan memberikan bekal yang cukup mengenai pengadaan barang/jasa dan menjunjung integritas yang tinggi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Ikarini Dani Widiyanti S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERSEKONGKOLAN TENDERen_US
dc.subjectPENGADAAN PAKET PEKERJAANen_US
dc.subjectPEMBANGUNAN PELABUHAN JANGKARen_US
dc.titlePersekongkolan Tender Pengadaan Paket Pekerjaan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 (Studi Kasus : Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2020en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record