dc.contributor.author | RAHMAWATI, Umi | |
dc.date.accessioned | 2022-09-28T02:36:10Z | |
dc.date.available | 2022-09-28T02:36:10Z | |
dc.date.issued | 2021-07-26 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109652 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 28 September 2022 | en_US |
dc.description.abstract | Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang
banyak dipilih oleh pelaku bisnis karena menawarkan penyelesaian yang
sederhana, cepat, efisien dan putusan arbitrase memiliki sifat berkekuatan hukum
tetap, final dan mengikat bagi para pihak. Ketentuan mengenai arbitrase diatur
dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan
Arbitrase. Adanya upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase
memberikan ketidakjelasan dan bertentangan dengan prinsip arbitrase, sehingga
kepastian hukum putusan arbitrase yang final dan mengikat tidak ada lagi. Oleh
karena itu penulis tertarik mengangkat isu hukum mengenai arbitrase dengan
judul: “KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
MELALUI ARBITRASE (STUDI KASUS ANTARA PT. PABRIK KERTAS
INDONESIA (PAKERIN) MELAWAN ANDRA DIREKTUR CV
BARKALIN ARTHA PRIMA)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah:
pertama, putusan arbitrase yang bisa diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri.
Kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam Perkara Nomor
550/Pdt.G.BTH/2019/PN.Sby. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah: pertama,
Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai putusan arbitrase yang dapat
diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri; kedua, ketiga, Untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan Hakim dalam Perkara Nomor
550/Pdt.G.BTH/2019/PN.Sby mengenai permohonan pembatalan putusan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap
permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah
hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang
– undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam
skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta analisis bahan
non hukum. Tinjauan pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori,
konsep serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian | en_US |
dc.description.sponsorship | I Wayan Yasa, S.H., M.H
Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | ARBITRASE | en_US |
dc.subject | SENGKETA BISNIS | en_US |
dc.title | Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase (Studi Kasus antara PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) Melawan Andra Direktur CV Barkalin Artha Prima) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |