Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAWATI, Umi
dc.date.accessioned2022-09-28T02:36:10Z
dc.date.available2022-09-28T02:36:10Z
dc.date.issued2021-07-26
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109652
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 28 September 2022en_US
dc.description.abstractArbitrase adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang banyak dipilih oleh pelaku bisnis karena menawarkan penyelesaian yang sederhana, cepat, efisien dan putusan arbitrase memiliki sifat berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat bagi para pihak. Ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Adanya upaya permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase memberikan ketidakjelasan dan bertentangan dengan prinsip arbitrase, sehingga kepastian hukum putusan arbitrase yang final dan mengikat tidak ada lagi. Oleh karena itu penulis tertarik mengangkat isu hukum mengenai arbitrase dengan judul: “KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE (STUDI KASUS ANTARA PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN) MELAWAN ANDRA DIREKTUR CV BARKALIN ARTHA PRIMA)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: pertama, putusan arbitrase yang bisa diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Kedua, pertimbangan hukum Hakim dalam Perkara Nomor 550/Pdt.G.BTH/2019/PN.Sby. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah: pertama, Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai putusan arbitrase yang dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri; kedua, ketiga, Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam Perkara Nomor 550/Pdt.G.BTH/2019/PN.Sby mengenai permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta analisis bahan non hukum. Tinjauan pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitianen_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa, S.H., M.H Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectARBITRASEen_US
dc.subjectSENGKETA BISNISen_US
dc.titleKepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase (Studi Kasus antara PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) Melawan Andra Direktur CV Barkalin Artha Prima)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record