Peran Anggota Dewan Perempuan dalam Produk Kebijakan Berbasis Gender (Studi terhadap Tugas dan Fungsi Anggota Dewan Perempuan dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan Periode 2014-2019 Kabupaten Jember)
Abstract
Kabupaten Jember Secara demografi memiliki penduduk kurang lebih
berjumlah 1.224.2298, dengan komposisi jumlah laki-laki berjumlah 1.182.817
jiwa dan perempuan berjumlah 1.224.198 jiwa. Sesuai data pada tahun 2009-
2011 Kabupaten Jember masih memperoleh indeks dibawah rata-rata 55.0.
Rendahnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) difaktori dari pendapatan, umur
harapan perempuan rendah, kualitas pendidikan rendah, partisipasi aktif
perempuan dalam politik, ekonomi dan pengambilan keputusan serta penguasaan
sumber daya ekonomi. Walaupun secara Indeks Pembangunan Gender (IPG)
masih rendah dengan kondisi masyarakat yang bias gender, terdapat 9 anggota
dewan dewan perempuan yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Jember. Jumlah tersebut masih 20% dari 80% laki-laki dan
belum memenuhi 30% kuota politik perempuan.
Berdasarkan kondisi tersebut, mengkaji peran anggota dewan perempuan
yang terpilih meski belum memenuhi 30% kuota politik perempuan tentu menjadi
menarik. Pasalnya anggota dewan perempuan memiliki tanggung jawab sebagai
pembuat perundang-undangan, penganggaran dan pengawasan untuk mengatasi
kondisi bias gender di Kabupaten Jember. Bentuk perjuangan dan peran anggota
dewan perempuan adalah berupaya menghasilkan kebijakan berbasis gender.
Bentuk perjuangan diukur pada peran dan kontribusi yang dilakukan sesuai
dengan langkah-langkah dan prosedur tugas dan fungsi DPRD. Tujuan penelitian
adalah mendeskripsikan Peran anggota dewan perempuan dalam produk kebijakan
berbasis gender Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya
yaitu studi kasus. Penentuan Informan dalam penelitian menggunakan teknik
purposive. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Analisis data menggunakan pengumpulan data mentah, transkip
data, pembuatan koding, kategorisasi data, penyimpulan sementara, trangulasi dan
penyimpuan akhir. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini dapat diidentifikasi ada beberapa peran yang dilakukan
oleh anggota dewan perempuan. Peran tersebut terbagi ke dalam masing-masing
tugas dan fungsi DPRD yang berada di dalam komisi maupun badan. Di dalam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember ada beberapa tugas
yang harus dijalankan oleh anggota dewan baik laki-laki maupun perempuan
seperti, perumusan undang-undang, penganggaran dan pengawasan. Pertama,
untuk peran yang teridentifikasi pada tugas perumusan undang-undang terdapat
peran sebagai, Fasilitator, Pendukung, dan Perlindungan. Kedua, tugas
penganggaran terdapat peran sebagai fasilitator, dan monitoring. Ketiga tugas
sebagai pengawasan terdapat peran sebagai monitoring.
Perjuangan yang dilakukan oleh anggota dewan dalam perumusan undang undang tidak terlepas dari implementasi unsur pengarusutamaan gender yaitu
akses dalam memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, peran
dengan melibatkan pihak lain seperti pakar, kontrol, yang mana masyarakat
memiliki kewenangan dan penguasaan untuk memberi masukan dan tentunya
manfaat sesuai yang diharapkan. Peran-peran yang dilakukan oleh anggota dewan
perempuan yaitu fasilitator, perlindungan dan pendukung. Peran fasilitator, dalam
hal ini anggota dewan memberi kesempatan bagi komunitas atau masyarakat
untuk menyampaikan aspirasi atau memberi masukan terkait kebijakan yang
dirumuskan. Kedua, peran perlindungan yang dilakukan dengan upaya penetapan
kebijakan untuk melindungi hak-hak masyarakat terutama disabilitas agar mereka
memiliki kesempatan yang sama dan terakhir, peran pendukung, upaya yang
dilakukan adalah dengan mendatangkan para ahli dalam menyusun naskah
akademik dalam peraturan daerah yang berbasis gender.Kedua, penelitian ini telah merangkum peran strategis yang telah dilakukan
anggota dewan perempuan dalam penganggaran, terutama terkait tanggung jawab
anggaran yang responsif gender. Peran yang mereka lakukan yakni melakukan
pengawasan terhadap anggaran yang dilaksanakan atau yang disebut dengan
monitoring, sehingga terciptanya kontrol dan memberikan manfaat pada
masyarakat. Kedua, peran dalam memberikan kesempatan pada masyarakat untuk
menyampaikan keluhan dan aspirasi atau yang disebut sebagai fasilitator, yang
mana anggota dewan baik laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama
dalam berpartisipasi dan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya
perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah. Sehingga, peran ini terbagi
menjadi dua yaitu peran Fasilitator dan peran sebagai monitoring.
Ketiga, fungsi pengawasan oleh anggota dewan dilakukan untuk memeriksa
atau monitoring dalam upaya mengawasi pelaksanaan kebijakan atau program dari
pemerintah kabupaten. Fungsi pengawasan terbagi menjadi dua peran, yaitu upaya
untuk mengawasi program atau kebijakan yang sedang dilaksanakan yang disebut
sebagai peran monitoring dan menjadi penghubung pihak-pihak yang terlibat
perkara ketika diminta atau mendapatkan laporan. Peran monitoring ini dilakukan
dengan cara membentuk panitia khusus, panitia kerja dan kunjungan kerja atau
sidak untuk mengawasi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah kabupaten.
Peran monitoring tersebut, terdapat unsur pengarusutamaan gender terkait dengan
kontrol dalam sebuah kebijakan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat agar kebijakan yang
dilaksanakan tidak terjadi penyimpangan. Sehingga kebijakan tersebut memberi
makna dan dampak yang lebih signifikan bagi terwujudnya kesejahteraan dan
keadilan gender.
Dengan upaya anggota dewan perempuan dalam menjalankan peran, fungsi
dan tugasnya maka dapat terciptanya sebuah kondisi dan kebijakan yang
responsife gender. Wujud peran anggota dewan perempuan ini, merupakan sebuah
tindakan atau usaha kesejahteraan sosial yang fokus dengan upaya dalam
mencapai sebuah kesejahteraan sosial. Kesejahteraan diartikan sebagai kondisi
yang lebih baik atau tercapainya sebuah kondisi yang baik dari segala aspek Dalam penelitian ini, memiliki hubungan dari ketercapaian sebuah kesejahteraan
yaitu dengan aktualisasi melalui peran anggota dewan perempuan, dalam upaya
membawa kepentingan dari kebutuhan masyarakat terhadap kondisi bias gender