Show simple item record

dc.contributor.authorWEHARIMA, Tasa
dc.date.accessioned2022-09-09T23:27:40Z
dc.date.available2022-09-09T23:27:40Z
dc.date.issued2021-05-04
dc.identifier.nim170710101425en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109348
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 10 September 2022en_US
dc.description.abstractPengertian dari paten sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah akibat hukum atas penolakan permohonan paten oleh Komisi Banding Paten atas Mesin Tipe Pelana milik Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha sesuai peratuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang paten. Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha diwakilkan Kuasa hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menggugat Komisi Banding Paten (Tergugat I), Saudara Hendry Perkututo, ST selaku Pemeriksa Paten pada Direktorat Paten (Tergugat II), Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Paten, Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu, Dan Rahasia Dagang (Turut Tergugat). Tujuan penulisan pada skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu prasyarat dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami dasar Komisi Banding Paten menolak permohonan paten terhadap mesin tipe pelana, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila permohonan paten Penggugat ditolak oleh Komisi Banding Paten, untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 64/Pdt.Sus Paten/ 2019/PN.Niaga.Jkt.Pst kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Manfaat pada skripsi dibagi menjadi 2 yaitu Manfaat Teoritis mengenai hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran dan pengetahuan bagi perkembangan di bidang hukum khususnya di bidang hukum Perata terkait Paten dan Memperbanyak literatur dalam kepustakaan khususnya tentang Paten. Manfaat Praktis mengenai hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat yang berguna bagi masyarakat luas pada umumnya dan pembaca khususnya mengenai Paten dan permasalahan yang diteliti serta memberikan suatu pemahaman informasi terhadap penelitian yang sejenis. Metode penelitian pada dasarnya bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan cara deduktif dalam menganalisis bahan hukum. Sistematika penulisan berkaitan dengan menguraikan sistematika penulisan skripsi dari bagian awal sampai dengan bagian akhir. Tinjauan pustaka merupakan suatu uraian dalam sebuah teori, pengertian, serta dasar yuridis yang relevan yang menjadi dasar bagi penulis dalam menjawab suatu permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini meliputi Perbuatan Hukum, Penolakan Hukum, Paten, Konsep dan Ruang Lingkup Perlindungan Hak Paten. Pada perbuatan hukum dibagi beberapa subbab yaitu pengertian perbuatan hukum, macam-macam perbuatan hukum, dan akibat hukum. Pada penolakan hukum dibagi menjadi dua subbab yaitu pengertian penolakan dalam hukum dan macam-macam penolakan dalam hukum. Pada paten dibagi menjadi beberapa subbab yaitu pengertian paten, subjek paten, objek paten, jenis-jenis paten, hak dan kewajiban paten, dan jangka waktu paten. Pada Konsep dan ruang lingkup perlindungan hak paten dibagi menjadi 3 subbab yaitu konsep paten dan invensi, sistem perlindungan hak paten dan invensi yang tidak diberi paten. Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, adapun jawaban dari rumusan masalah yang dirangkum dalam bab pembahasan ini yaitu pertama dasar Komisi Banding Paten menolak permohonan paten terhadap mesin tipe pelana milik Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha berkaitan dengan kewenangan Komisi Banding Paten dan dasar penolakan. Kedua, akibat hukum apabila permohonan paten Penggugat ditolak oleh Komisi Banding Paten dimana akibat hukum ini berkaitan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan hak Penggugat apabila permohonan patennya ditolak Komisi Banding Paten. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 64/Pdt.Sus Paten/ 2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten berkaitan dengan kasus posisi gugatan, Error in Persona dan Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Kesimpulan dari skripsi ini adalah permohonan paten Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha ditolak oleh Komisi Banding Paten karena tidak memiliki unsur kebaruan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001. Akibat hukum dalam hal permohonan paten Penggugat ditolak oleh Komisi Banding Paten dapat dilakukan alternatif penyelesaian sengketa berupa mediasi. Apabila mediasi tersebut gagal maka Penggugat dapat mengajukan Penolakan Permohonan Paten kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara sengketa paten berdasarkan Putusan Nomor : 64/Pdt.Sus-Paten/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst. adalah Gugatan Error in Persona dan Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena Penggugat tidak mengetahui objek gugatannya yaitu Putusan Komisi Banding Paten Nomor 11/TOLAK/KOMDING PATEN/2019. Saran dari skripsi ini adalah sebelum para Inventor atau penemu mengajukan Invensinya, diharapkan untuk mencari informasi terkait apakah hasil Invensinnya memiliki kesamaan dengan Invensi lain atau tidak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Penolakan Permohonan Patenen_US
dc.subjectKomisi Banding Patenen_US
dc.subjectMesin Tipe Pelanaen_US
dc.subjectPatenen_US
dc.titleAkibat Hukum Penolakan Permohonan Paten Oleh Komisi Banding Paten Terhadap Mesin Tipe Pelana Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Analisa Putusan Nomor 64/Pdt.Sus-paten/2019/PN.niaga.jkt.PST)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiBagian Hukum Perdataen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Nanang Suparto, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorYDen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record