dc.description.abstract | Pengertian dari paten sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yaitu hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kasus yang
dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah akibat hukum atas penolakan
permohonan paten oleh Komisi Banding Paten atas Mesin Tipe Pelana milik
Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha sesuai peratuan Undang-Undang Nomor 13
tahun 2016 tentang paten. Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha diwakilkan Kuasa
hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
menggugat Komisi Banding Paten (Tergugat I), Saudara Hendry Perkututo, ST
selaku Pemeriksa Paten pada Direktorat Paten (Tergugat II), Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia R.I Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq.
Direktorat Paten, Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu, Dan Rahasia Dagang (Turut
Tergugat). Tujuan penulisan pada skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu tujuan umum
dan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu prasyarat
dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan
tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami dasar Komisi Banding Paten
menolak permohonan paten terhadap mesin tipe pelana, untuk mengetahui dan
menganalisis akibat hukum apabila permohonan paten Penggugat ditolak oleh
Komisi Banding Paten, untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan hukum
hakim dalam putusan Nomor 64/Pdt.Sus Paten/ 2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Manfaat pada skripsi dibagi menjadi 2 yaitu Manfaat Teoritis mengenai hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran dan pengetahuan
bagi perkembangan di bidang hukum khususnya di bidang hukum Perata terkait
Paten dan Memperbanyak literatur dalam kepustakaan khususnya tentang Paten.
Manfaat Praktis mengenai hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat
yang berguna bagi masyarakat luas pada umumnya dan pembaca khususnya
mengenai Paten dan permasalahan yang diteliti serta memberikan suatu
pemahaman informasi terhadap penelitian yang sejenis. Metode penelitian pada
dasarnya bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan cara deduktif dalam menganalisis bahan hukum. Sistematika penulisan
berkaitan dengan menguraikan sistematika penulisan skripsi dari bagian awal
sampai dengan bagian akhir.
Tinjauan pustaka merupakan suatu uraian dalam sebuah teori, pengertian,
serta dasar yuridis yang relevan yang menjadi dasar bagi penulis dalam menjawab
suatu permasalahan. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini meliputi Perbuatan Hukum,
Penolakan Hukum, Paten, Konsep dan Ruang Lingkup Perlindungan Hak Paten.
Pada perbuatan hukum dibagi beberapa subbab yaitu pengertian perbuatan hukum,
macam-macam perbuatan hukum, dan akibat hukum. Pada penolakan hukum dibagi menjadi dua subbab yaitu pengertian penolakan dalam hukum dan macam-macam
penolakan dalam hukum. Pada paten dibagi menjadi beberapa subbab yaitu
pengertian paten, subjek paten, objek paten, jenis-jenis paten, hak dan kewajiban
paten, dan jangka waktu paten. Pada Konsep dan ruang lingkup perlindungan hak
paten dibagi menjadi 3 subbab yaitu konsep paten dan invensi, sistem perlindungan
hak paten dan invensi yang tidak diberi paten.
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat penulis, adapun jawaban
dari rumusan masalah yang dirangkum dalam bab pembahasan ini yaitu pertama
dasar Komisi Banding Paten menolak permohonan paten terhadap mesin tipe
pelana milik Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha berkaitan dengan kewenangan
Komisi Banding Paten dan dasar penolakan. Kedua, akibat hukum apabila
permohonan paten Penggugat ditolak oleh Komisi Banding Paten dimana akibat
hukum ini berkaitan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan hak Penggugat
apabila permohonan patennya ditolak Komisi Banding Paten. Ketiga,
Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 64/Pdt.Sus Paten/
2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten berkaitan dengan kasus posisi gugatan, Error in Persona dan
Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Kesimpulan dari skripsi ini adalah permohonan paten Yamaha Hatsudoki
Kabushiki Kaisha ditolak oleh Komisi Banding Paten karena tidak memiliki unsur
kebaruan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 14 tahun
2001. Akibat hukum dalam hal permohonan paten Penggugat ditolak oleh Komisi
Banding Paten dapat dilakukan alternatif penyelesaian sengketa berupa mediasi.
Apabila mediasi tersebut gagal maka Penggugat dapat mengajukan Penolakan
Permohonan Paten kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Pertimbangan hukum
hakim dalam memutuskan perkara sengketa paten berdasarkan Putusan Nomor :
64/Pdt.Sus-Paten/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst. adalah Gugatan Error in Persona dan
Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena Penggugat
tidak mengetahui objek gugatannya yaitu Putusan Komisi Banding Paten Nomor
11/TOLAK/KOMDING PATEN/2019. Saran dari skripsi ini adalah sebelum para
Inventor atau penemu mengajukan Invensinya, diharapkan untuk mencari informasi
terkait apakah hasil Invensinnya memiliki kesamaan dengan Invensi lain atau tidak. | en_US |