dc.description.abstract | Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach)
dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini adalah yang
pertama, Mekanisme pemilihan kepala desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa di bagi menjadi
beberapa bagian atau tahapan. Tahap yang pertama meliputi persyaratan calon
kepala desa, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, mekanisme pencalonan,
kampanye, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan perhitumgan suara, pengesahan
dan pelantikan kepala desa dan yang terakhir adalah mekanisme penyelesaian
masalah. Tahapan-tahapan tersebut berfungsi untuk memudahkan konsep di dalam
proses pemilihan dan menjamin adanya kepastian hukum terhadap proses
pemilihan kepala desa. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa tentu saja sebagai aturan main atau
pedoman dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Jember. Namun
dalam prakteknya masih terdapat kendala-kendala terhadap peraturan tersebut.
Misalnya Pasal 26 dan Pasal 56 mengenai masa jabatan seorang Kepala Desa
yang masih ada ketidakpastian dimana Pasal 26 menyatakan 5 (lima) tahun akan
tetapi Pasal 56 menyatakan 6 (enam) tahun. Selain itu Pasal 53 Ayat (4) mengenai
pelantikan kepala desa oleh Bupati yang masih membutuhkan penjelasan yang
lebih lanjut tentang bagaimana persyaratan pelantikan tersebut. Pasal lain yang
masih membutuhkan penjelasan ialah Pasal 60 tentang sanksi yang diberikan atau
dijatuhkan, apakah sanksi berupa perhitungan suara ulang itu hanya untuk
pelanggaran tahap pemungutan suara ataukah terhadap semua pelanggaran dalam
yang terdapat dalam tahapan pemilihan kepala desa. Ketiga penyelesaian sengketa
pemilihan kepala desa di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dilakukan di
Pengadilan Negeri Jember dengan gugatan ganti kerugian dari akibat yang
ditimbulkan dalam pelaksaan pemilihan kepala desa. Alasan yang digunakan
dalam gugatan tersebut masuk kedalam hukum materiil perdata adalah setiap
hakim yang terdapat dalam peradilan umum menganut azas hakim dilarang
menolak perkara apalagi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanya
perkara perdata. Oleh sebab itu, pemilihan kepala desa tersebut diajukan dengan
gugatan perdata. Menurut gugatan perdata tersebutlah sehingga sengketa
pemilihan kepala desa yang terjadi di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember
sampai pada tingkat pengadilan umum bahkan sampai tingkat kasasi di
Mahkamah Agung.
Saran dari penulisan Skripsi ini adalah Pemerintahan Kabupaten Jember
nampaknya harus mulai memikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang
lebih memenuhi aspek normatif, sosiologis dan terutama keadilan bagi para pihak
yang bersengketa atas hasil pilkades. Secara normatif, materi ini tidak termasuk
dalam kompetensi peradilan, sehingga siapa pun yang membawa kasus ini ke
peradilan, pihak lawan akan mudah sekali mengajukan alasan penolakan. Untuk
itu perlu dipikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa semacam lembaga
arbitrase yang anggota-anggotanya terdiri dari : wakil dari pihak yang merasa
dirugikan, wakil dari pihak yang dianggap merugikan, wakil dari pemerintah atau
birokrat yang berkompeten di bidang pemilihan kepala desa, wakil dari akademisi
atau ahli bidang pemerintahan desa serta wakil dari praktisi. Lembaga ini dapat
bersifat ad hoc, artinya hanya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten apabila ada
sengketa yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat panitia pemilihan kepala desa. | en_US |