Show simple item record

dc.contributor.authorSAFITRI, Murni
dc.date.accessioned2022-08-31T22:53:11Z
dc.date.available2022-08-31T22:53:11Z
dc.date.issued2022-07-25
dc.identifier.nim180710101095en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109180
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 9 September 2022en_US
dc.description.abstractUndang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disusun menggunakan konsep omnibus law. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK dengan menghadirkan sebuah konsep badan hukum baru yaitu badan hukum perorangan dalam perubahan ketentuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas, yakni Perseroan Perorangan. Namun tentunya hal ini tidak sesuai dengan prinsip terbatas yang seharusnya dilakukan oleh dua orang. Penelitian ini bertujuan menelaah ratio legis pendirian Perseroan Perorangan kriteria usaha mikro dan kecil, dan mengkaji tanggung jawab pendiri Perseroan Perorangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini menemukan beberapa pasal yaitu Pasal 153C dan Pasal 15G dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g PP Nomor 8 tahun 2021. Tanggung jawab pendiri perseroan perorangan kriteria UMK terbatas pada modal yang disetorkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 153J Undang-Undang Cipta Kerja. Bertentangan dengan prinsip separate legal entity dan limited liability. Pemerintah segera melakukan perbaikan penyesuaian norma terhadap ketentuan peraturan Perseroan Perorangan. Perbaikan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perseroan Perorangan dengan Undang-Undang yang berada di atasnya, atau perlu dibuat suatu ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organ Perseroan Perorangan secara khusus. Eksekutif dan Legislatif seharusnya dapat membuat regulasi yang lebih jelas dan perlu adanya regulasi-regulasi tambahan terkait hal-hal yang belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Cipta Kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectRatio Legisen_US
dc.subjectPendirian Perseroan Peroranganen_US
dc.titleRatio Legis Pendirian Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1ISWI HARIYANI S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. BHIM PRAKOSO, S.H., M.M., Sp.N., M.Hen_US
dc.identifier.finalizationTaufik


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record