Perhitungan Harga Pokok Produksi Mie Pada UMKM Mie Kompeni
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau dikenal dengan UMKM merupakan usaha produktif yang dilakukan perorangan atau badan usaha di segala sektor ekonomi dan tentunya berdiri sendiri. Selain itu, UMKM juga merupakan kegiatan usaha yang menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat (Hastuti et al, 2020).
Jumlah pelaku UMKM di Indonesia menurut artikel idx channel pada  maret  2021  lalu  mencapai  64,2  juta  dengan  kontribusi  terhadap produk  domestik  bruto  (PDB)  sebesar  61,07%  atau  setara  dengan  Rp
8.573,89 triliun. Dari total investasi di Indonesia, UMKM juga mampu menyerap sebesar 97% dari total angkatan kerja dan menghimpunnya hingga 60,42%.
Beberapa pemilik UMKM memulai usaha mereka dengan modal dari  skala  kecil  hingga  menengah  dan  menurut  artikel  yang  dilansir kemenkeu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster dukungan UMKM dari Pemerintah sebesar Rp 95,87 triliun dan tentunya Pemerintah   juga   menyediakan   berbagai   program   untuk   mendukung UMKM agar usaha para pemilik UMKM dapat berkembang dengan pesat.
Collections
- DP-Accounting [664]
