Show simple item record

dc.contributor.authorAYU, Tharisha Salsa Cantika
dc.date.accessioned2022-08-26T06:35:30Z
dc.date.available2022-08-26T06:35:30Z
dc.date.issued2022-07-18
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109099
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 26 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractDalam perkembangan teknologi saat ini Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah sistemnya yang berbentuk elektronik salah satu alasannya yaitu agar mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan wajib pajak untuk membuat faktur pajak atau melaporkan pajaknya melalui aplikasi yang telah disediakan. Dalam keadan pandemi covid-19 wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya, Pemerintah terus mengoptimalkan agar pendapatan negara dapat berjalan dengan semestinya maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi E-Faktur (Elektronik Faktur) 3.2 dengan perubahan tarif 11%. Aplikasi E-Faktur 3.2 merupakan aplikasi yang berbasis komputer dengan versi terbaru dan mulai beroprasi pada 1 April 2022 setelah mengalami beberapa perubahan sistem, Faktur pajak wajib dibuat dan diterbitkan ketika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap melakukan Transaksi Penjualan maupun Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak jika melakukan penyerahan BKP/JKP, faktur pajak terdiri dari faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Dengan adanya perubahan baru E-Faktur 3.2, PT YTA belum sepenuhnya paham tentang mekanisme pembuatan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berbentuk Elektronik. Kemudian hal tersebut membuat PT YTA meminta bantuan jasa perpajakan kepada Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan , maka Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting pada kasus PT YTA untuk melaporkan dan membuat faktur pajak pada E-Faktur 3.2en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Galih Wicaksono S.E.,M.Si.,Akt.,CA.,BKP., ACPA., CRA., CRP., AWPen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPNen_US
dc.subjectKANTOR KONSULTAN PAJAKen_US
dc.subjectE-FAKTURen_US
dc.titleMekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Melalui E-Faktur 3.2 atas Jasa Transportir (Studi Kasus di PT YTA pada Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah)en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiD III Perpajakanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record