Mekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Melalui E-Faktur 3.2 atas Jasa Transportir (Studi Kasus di PT YTA pada Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah)
Abstract
Dalam perkembangan teknologi saat ini Direktorat Jenderal Pajak
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah sistemnya yang berbentuk
elektronik salah satu alasannya yaitu agar mengurangi penggunaan kertas dan
memudahkan wajib pajak untuk membuat faktur pajak atau melaporkan pajaknya
melalui aplikasi yang telah disediakan. Dalam keadan pandemi covid-19 wajib
pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya, Pemerintah
terus mengoptimalkan agar pendapatan negara dapat berjalan dengan semestinya
maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi E-Faktur (Elektronik Faktur)
3.2 dengan perubahan tarif 11%.
Aplikasi E-Faktur 3.2 merupakan aplikasi yang berbasis komputer dengan
versi terbaru dan mulai beroprasi pada 1 April 2022 setelah mengalami beberapa
perubahan sistem, Faktur pajak wajib dibuat dan diterbitkan ketika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap melakukan
Transaksi Penjualan maupun Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena
Pajak (JKP). Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak jika melakukan penyerahan BKP/JKP, faktur pajak terdiri
dari faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Dengan adanya perubahan
baru E-Faktur 3.2, PT YTA belum sepenuhnya paham tentang mekanisme
pembuatan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berbentuk Elektronik.
Kemudian hal tersebut membuat PT YTA meminta bantuan jasa perpajakan kepada
Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah sesuai dengan Undang-Undang
perpajakan , maka Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah memiliki peran dan
tanggung jawab yang sangat penting pada kasus PT YTA untuk melaporkan dan
membuat faktur pajak pada E-Faktur 3.2
Collections
- DP-Taxation [889]