• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Melalui E-Faktur 3.2 atas Jasa Transportir (Studi Kasus di PT YTA pada Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah)

    Thumbnail
    View/Open
    Tugas Akhir Tharisa- BENDEL FIX.pdf (14.96Mb)
    Date
    2022-07-18
    Author
    AYU, Tharisha Salsa Cantika
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam perkembangan teknologi saat ini Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah sistemnya yang berbentuk elektronik salah satu alasannya yaitu agar mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan wajib pajak untuk membuat faktur pajak atau melaporkan pajaknya melalui aplikasi yang telah disediakan. Dalam keadan pandemi covid-19 wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya, Pemerintah terus mengoptimalkan agar pendapatan negara dapat berjalan dengan semestinya maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi E-Faktur (Elektronik Faktur) 3.2 dengan perubahan tarif 11%. Aplikasi E-Faktur 3.2 merupakan aplikasi yang berbasis komputer dengan versi terbaru dan mulai beroprasi pada 1 April 2022 setelah mengalami beberapa perubahan sistem, Faktur pajak wajib dibuat dan diterbitkan ketika wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap melakukan Transaksi Penjualan maupun Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak jika melakukan penyerahan BKP/JKP, faktur pajak terdiri dari faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran. Dengan adanya perubahan baru E-Faktur 3.2, PT YTA belum sepenuhnya paham tentang mekanisme pembuatan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berbentuk Elektronik. Kemudian hal tersebut membuat PT YTA meminta bantuan jasa perpajakan kepada Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan , maka Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting pada kasus PT YTA untuk melaporkan dan membuat faktur pajak pada E-Faktur 3.2
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109099
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository