Analisis Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar oleh Pelaku Anak (Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Ngw)
Abstract
Obat keras jenis Trihexyphenidyl dapat terkualifikasi sebagai obat berbahaya apabila disalahgunakan, baik dalam proses produksi, peredaran maupun penggunaannya. Namun demikian regulasi dalam UU No. 36 Tahun 2009 hanya mengatur sanksi pidana terhadap praktik ilegal dalam tahap produksi dan peredarannya saja, tanpa mengatur terhadap pembeli atau penggunanya. Adapun kasus yang dianalisis yakni berkaitan dengan sediaan farmasi yakni tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Ngw. Penulis kemudian meneliti permasalahan ini dengan menggunakan metode yuridis normatif. Melalui penelitian ini diharapkan dalam perkara yang sama majelis hakim lebih cermat dalam mempertimbangkan antara unsur pasal dan perbuatan pelaku
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]