Show simple item record

dc.contributor.authorLEBA, Katarina
dc.contributor.authorKARYANINGTYAS, Setyowati
dc.contributor.authorAFANDI, Ahmad
dc.date.accessioned2022-08-24T03:12:21Z
dc.date.available2022-08-24T03:12:21Z
dc.date.issued2020-12-08
dc.identifier.govdocKODEPRODI2410101#Sistem Informasi
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109067
dc.description.abstractPada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagian wilayah di Indonesia akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan ini tentunya berbeda dengan mekanisme atau tata cara pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan di era New Normal. Seharusnya pelaksanaan Pilkada ini dilakukan pada bulan September 2020 namun sempat ditunda karena adanya pandemi Covid 19. Setelah adanya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disaese 2019 (Covid 19). Untuk dasar hukum pelaksanaan Pilkada sendiri masih tetap tetap, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Jemberen_US
dc.subjectEdukasi Nilai Demokrasi Pada Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.titleEdukasi Nilai Demokrasi Pada Pemilih Pemula dalam Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record