prosedur penilaian dokumen administratif penerapan badan layanan umum daerah pada PT Syncore Indonesia untuk puskesmas
Abstract
Penilaian dokumen administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) dilakukan 2 (dua) kali penilaian. Penilaian pertama dilakukan
dengan menggunakan format tabel penilaian A.1 yang tertera pada Surat
Edaran Nomor 981/1011/SJ serta membuat review note yang berisi
kekurangan dari semua dokumen administratif. Nilai yang diberikan
berpedoman pada Surat Edaran Nomor 981/1011/SJ tentang modul
penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Penilaian kedua
juga tetap menggunakan format tabel penilaian A.1 yang tertera pada Surat
Edaran Nomor 981/1011/SJ, penilaian dilakukan dengan melihat review
note yang telah dibuat, dan selanjutnya dicocokkan kembali dengan
dokumen yang telah diperbaiki jika dokumen telah diperbaiki maka nilai
akan berubah, nilai yang diberikan berpedoman pada Surat Edaran Nomor
981/1011/SJ
b. Penyusunan dokumen administratif penerapan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
c. Review laporan keuangan dan laporan penatausahaan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dari PT Syncore Indonesia yang dilakukan untuk
mengetahui apakah laporan keuangan yang dihasilkan oleh sistem sudah
benar.
Collections
- DP-Accounting [658]