Show simple item record

dc.contributor.authorOctaviary Putri, Mitha
dc.date.accessioned2013-09-19T01:48:36Z
dc.date.available2013-09-19T01:48:36Z
dc.date.issued2013-09-19
dc.identifier.nimNIM070710101071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1089
dc.description.abstractIndonesia merupakan Negara yang sedang berkembang di dunia. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai tujuan Negara yaitu menciptakan masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera. Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah melaksanakan pembangunan di segala bidang secara berkesinambungan. Seperti halnya dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat berupa sumber daya air. Air merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia, semua makhluk hidup memerlukan air untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Akan tetapi tidak semua air yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik, bahkan sebagian besar air yang ada di muka bumi ini belum dapat dimanfaatkan langsung untuk keperluan air bersih apalagi air minum. Selain fungsinya sebagai sarana kebutuhan utama dalam kehidupan, air juga merupakan media yang efektif dalam menularkan penyakit infeksi, diantaranya adalah penyakit kolera, disentri, typhus, paratyphus dan penyakit-penyakit lainnya. Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah telah berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. Dengan mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan pemenuhan akan air bersih yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Namun ternyata PDAM khususnya PDAM Kabupaten Jember belum dapat memenuhi kebutuhan air bersih konsumen/pelanggannya di Kabupaten Jember secara maksimal. Hal ini terlihat masih banyaknya keluhan konsumen terhadap pelayanan air bersih yang diproduksi oleh PDAM Jember. Antara lain masalah air mati, air keruh, lonjakan tagihan, perubahan golongan tarif, tagihan kadaluarsa, kesalahan administratif, dan denda merupakan problema klasik yang sering dikeluhkan konsumen. Hal-hal tersebut dapat disebut sebagai pelanggaran hukum pelaku usaha (PDAM Jember) kepada konsumennya. Karena pelaku usaha dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha serta tidak memenuhi hak konsumen seperti yang telah tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu antara lain: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Sumber Daya Air, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, PDAM wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen/pelanggannya. Yaitu dengan memberikan ganti kerugian dengan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan terhadap jaringan perpipaan yang dikelola PDAM Jember yang telah mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen/pelanggan Namun jika konsumen/pelanggan PDAM Jember masih merasa tidak puas terhadap ganti kerugian yang dilakukan oleh PDAM Jember, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum, yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui jalur non litigasi atau litigasi. Konsumen diminta untuk memilih diantara dua cara tersebut, bisa memilih melalui non litigasi (konsiliasi, mediasi, dan arbitrase), namun jika konsumen tidak puas terhadap keputusan yang diperoleh melalui jalur non litigasi tersebut, maka konsumen juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri setempat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101071;
dc.subjectKonsumen Air Minum, PDAM Kabupaten Jemberen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Minum Atas Layanan PDAM Kabupaten Jember Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record