Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Viko Rahmat
dc.date.accessioned2022-08-21T23:30:38Z
dc.date.available2022-08-21T23:30:38Z
dc.date.issued2022-07-27
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108982
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 2 Agustus 2022en_US
dc.description.abstractSurat dakwaan harus memenuhi syarat formal seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, dan syarat materiil seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Ketika dakwaan tidak memenuhi syarat formal maka konsekuensi hukumnya dakwaan bisa dinyatakan “tidak dapat diterima”, sedangkan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat material maka konsekuensi hukumnya dakwaan adalah “batal demi hukum” sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 215/Pid.B/2020/PN Skt. hakim mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: PDM-73/SKRTA/Eoh.2/07/2020 batal demi hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum. Dalam hal ini penulis menulis 2 (dua) permasalahan yaitu: Pertama, apakah pertimbangan hakim menerima alasan eksepsi terdakwa atau penasehat hukum dalam putusan No. 215/Pid.B/2020/PN Skt. telah sesuai dengan syarat materiil surat dakwaan dan Kedua, apakah putusan hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dapat diajukan kembali ditinjau berdasarkan ketentuan pada KUHAP. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 215/Pid.B/2020/PN Skt. telah sesuai atau tidak dengan syarat materiil surat dakwaan dan untuk menganalisis bisa atau tidak mengajukan kembali perkara terkait surat dakwaan batal demi hukum ditinjau berdasarkan ketentuan pada KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-607/E/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 215/Pid.B/2020/PN Skt. dan bahan hukum sekunder yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Dari penelitian tersebut, penulis mendapatkan suatu kesimpulan bahwasanya: Pertama, pertimbangan hakim menerima alasan eksepsi terdakwa atau penasehat hukum dalam Putusan Nomor: 215/Pid.B/2020/PN Skt. telah sesuai dengan syarat materiil surat dakwaan yang terdapat pada rumusan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, pada pertimbangan hakim dalam rumusannya mengatakan surat dakwaan uraian tidak cermat kurang tepat namun lebih tepatnya uraian tidak jelas dalam surat dakwaan. Kedua, dapat dilakukan pengajuan kembali putusan majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam Putusan Nomor: 215/Pid.B/2020/PN Skt. bahwa jaksa penuntut umum tidak perlu melakukan upaya banding tetapi langsung menyempurnakan rumusan surat dakwaan dalam waktu singkat diajukan kembali ke pengadilan karena dalam perkara tersebut tidak terdapat unsur nebis in idem dalam Pasal 76 KUHP. Dalam kasus perkara putusan belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara, dikarenakan dalam Putusan Nomor: 215/Pid.B/2020/PN Skt. bersifat “negatif” bukan bersifat “positif”. Adapun saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah Jaksa Penuntut Umum seharusnya lebih cermat, jelas, lengkap dan teliti perumusan surat dakwaan. Majelis hakim selaku penegak hukum sebelum memutus perkara sebaiknya lebih teliti dalam mempertimbangkan putusannya tidak hanya mengacu pada keberatan/eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tetapi juga melihat ketentuan-ketentuan pada KUHAP, dan putusan pengadilan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, seharusnya jaksa penuntut umum langsung menyempurnakan rumusan surat dakwaan dalam waktu singkat diajukan kembali ke pengadilan.en_US
dc.description.sponsorshipEchwan Iriyanto, S.H., M.H. Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.subjectBatal Demi Hukumen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Eksepsi Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor: 215/Pid.B/2020/PN Skt.)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record