dc.contributor.author | RISMAWATI, Deftha Putri | |
dc.date.accessioned | 2022-08-18T07:32:19Z | |
dc.date.available | 2022-08-18T07:32:19Z | |
dc.date.issued | 2022-07-28 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108922 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 18 Agustus 2022 | en_US |
dc.description.abstract | Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, pada tanggal 8 Maret 2022 – 20 Mei 2022. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pendataan, Penetapan Dan Penagihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana keseluruhan Prosedur Pemungutan Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 2 Tahun 2017. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan terjadi karena Data yang didapatkan melalui wawancara dan observasi mengenai Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
Sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu menggunakan Official Assesment yaitu Pemerintah Daerah menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan PBB-P2 yang terutang oleh Wajib Pajak adalah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak yang berupa tanah atau bangunan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan tarif PBB-P2. Pendaftaran yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Blitar menggunakan SPOP atau LSPOP, kemudian melakukan pendataan dengan proses pengumpulan data Objek, setelah itu dilakukan dengan menggunakan penilaian pendekatan yang telah ditentukan, selanjutnya penetapan Prosedur pemungutan PBB-P2 pada Bapenda Kabupaten Blitar, untuk penyampaian SPPT dilaksanakan pada triwulan pertama, pembayaran Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar yang terutang dibayar di Bank Persepsi dan pembayaran secara tunai dilakukan di petugas pemungutan Bapenda/desa/keluarahan, terakhir dilakukan penagihan yang dilaksanakan setelah jatuh tempo. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Yuslinda Dwi Handini, S.Sos., M.AB | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | Pemungutan PBB P2 | en_US |
dc.subject | Pajak Daerah | en_US |
dc.title | Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |