• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar

    Thumbnail
    View/Open
    Deftha Putri Rismawati 1909030101032...pdf (17.15Mb)
    Date
    2022-07-28
    Author
    RISMAWATI, Deftha Putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, pada tanggal 8 Maret 2022 – 20 Mei 2022. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pendataan, Penetapan Dan Penagihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana keseluruhan Prosedur Pemungutan Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 2 Tahun 2017. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan terjadi karena Data yang didapatkan melalui wawancara dan observasi mengenai Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu menggunakan Official Assesment yaitu Pemerintah Daerah menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan PBB-P2 yang terutang oleh Wajib Pajak adalah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak yang berupa tanah atau bangunan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan tarif PBB-P2. Pendaftaran yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Blitar menggunakan SPOP atau LSPOP, kemudian melakukan pendataan dengan proses pengumpulan data Objek, setelah itu dilakukan dengan menggunakan penilaian pendekatan yang telah ditentukan, selanjutnya penetapan Prosedur pemungutan PBB-P2 pada Bapenda Kabupaten Blitar, untuk penyampaian SPPT dilaksanakan pada triwulan pertama, pembayaran Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar yang terutang dibayar di Bank Persepsi dan pembayaran secara tunai dilakukan di petugas pemungutan Bapenda/desa/keluarahan, terakhir dilakukan penagihan yang dilaksanakan setelah jatuh tempo.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108922
    Collections
    • DP-Taxation [893]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository