Show simple item record

dc.contributor.authorULUM, MIFTAHUL
dc.date.accessioned2013-09-19T01:45:56Z
dc.date.available2013-09-19T01:45:56Z
dc.date.issued2013-09-19
dc.identifier.nimNIM060710101206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1088
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan uum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa parkir kendaraan bermotor merupakan perjanjian penitipan sesuai dengan pasal 1694KHUPerdata yang merupakan perjanjian riil, apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor dalam area parkir mengakibatkan pengelola parkir tidak dapat mengembalikan barang sesuai dengan wujud asalnya dan menimbulkan kerugian bagi penitip kendaraan bermotor, sehingga memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mewajibkan kepada pengelola parkir untuk membayar ganti-rugi yang di alami penitip kendaraan bermotor. Saran penulis kepada pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang parkir untuk tidak mencantumkan pasal yang berisi pengalihan tanggung jawab sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berada diatasnya terutama Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bagi pelaku usaha jasa parkir dalam pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab kepada penitip kendaraan bermotor atas hilangannya kendaraan bermotor di tempat parkir untuk berbagi resiko kehilangan kendaraan bermotor dengan perusahaan asuransi agar ganti rugi yang harus ditanggung lebih ringan dan kepada para hakim pemutus perkara khususnya dalam perkara ini untuk lebih memperhatikan ketidakwenangan pengadilan (kompetensi) baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101206;
dc.subjectJASA PARKIR, KLAUSULA EKSONERASI, PERJANJIAN PENITIPAN KENDARAAN BERMOTORen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PARKIR YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2078 K/ PDT/ 2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record