Show simple item record

dc.contributor.authorPERMATASARI, Devvi Mey
dc.date.accessioned2022-08-17T14:01:58Z
dc.date.available2022-08-17T14:01:58Z
dc.date.issued2022-07-29
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108871
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 17 Agustus 2022en_US
dc.description.abstractBerdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mengetahui dan mempelajari hal-hal yang terkait dengan pajak restoran, yang salah satunya dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak restoran merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari sebelas jenis pajak yang ada di Kabupaten Jember. Usaha Badan Pendapatan Daerah Jember dalam mengoptimalkan pajak restoran yaitu dengan dua tahapan cara, yang pertama dengan cara penetapan dan yang kedua dengan cara verifikasi. Tahap penetapan berguna untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pada peraturan daerah dan disesuaikan pula dengan nilai penjualan restoran serta perhitungan pajak restoran yang telah dihitung sendiri oleh wajib pajak restorannya. Sedangkan tahap verifikasi berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dengan cara mencocokkan data yang telah dilaporkan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Setelah dilakukan penetapan dan verifikasi pajak restoran, wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Restoran yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk digunakan sebagai pembayaran pajak restoran. Pemungutan pajak restoran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Edy Wahyudi, S.Sos., M.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPenetapan dan Verifikasien_US
dc.subjectPajak Restoranen_US
dc.titleMekanisme Penetapan dan Verifikasi Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record