Mekanisme Penetapan dan Verifikasi Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Melalui Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mengetahui dan mempelajari hal-hal
yang terkait dengan pajak restoran, yang salah satunya dijelaskan pada Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pajak restoran merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah
(PAD) terbesar dari sebelas jenis pajak yang ada di Kabupaten Jember. Usaha
Badan Pendapatan Daerah Jember dalam mengoptimalkan pajak restoran yaitu
dengan dua tahapan cara, yang pertama dengan cara penetapan dan yang kedua
dengan cara verifikasi. Tahap penetapan berguna untuk menentukan besarnya
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan tarif yang telah
ditetapkan pada peraturan daerah dan disesuaikan pula dengan nilai penjualan
restoran serta perhitungan pajak restoran yang telah dihitung sendiri oleh wajib
pajak restorannya. Sedangkan tahap verifikasi berguna untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dengan cara mencocokkan data
yang telah dilaporkan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Setelah dilakukan
penetapan dan verifikasi pajak restoran, wajib pajak mendapatkan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Restoran yang diterbitkan oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk digunakan sebagai pembayaran
pajak restoran.
Pemungutan pajak restoran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang
berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah.
Collections
- DP-Taxation [889]