• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Penetapan dan Verifikasi Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Devvi Mey Permatasari_190903101016_Mekanisme Penetapan dan Verifikasi Pajak Restoran oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.pdf (14.88Mb)
    Date
    2022-07-29
    Author
    PERMATASARI, Devvi Mey
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mengetahui dan mempelajari hal-hal yang terkait dengan pajak restoran, yang salah satunya dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak restoran merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari sebelas jenis pajak yang ada di Kabupaten Jember. Usaha Badan Pendapatan Daerah Jember dalam mengoptimalkan pajak restoran yaitu dengan dua tahapan cara, yang pertama dengan cara penetapan dan yang kedua dengan cara verifikasi. Tahap penetapan berguna untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pada peraturan daerah dan disesuaikan pula dengan nilai penjualan restoran serta perhitungan pajak restoran yang telah dihitung sendiri oleh wajib pajak restorannya. Sedangkan tahap verifikasi berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dengan cara mencocokkan data yang telah dilaporkan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Setelah dilakukan penetapan dan verifikasi pajak restoran, wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Restoran yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk digunakan sebagai pembayaran pajak restoran. Pemungutan pajak restoran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108871
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository