Show simple item record

dc.contributor.authorSUHARDI, Jihad Ali Daei
dc.date.accessioned2022-08-17T12:19:12Z
dc.date.available2022-08-17T12:19:12Z
dc.date.issued2022-07-26
dc.identifier.citationHarvard Styleen_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108860
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 17 Agustus 2022en_US
dc.description.abstractKekosongan hukum timbul dari ketidakjelasan sanksi hukum mengenai pelanggaran kewajiban Corporate Social Responsibility. Aturan Corporate Social Responsibility yang mengatur kewajiban hukum memberi celah atas terdapatnya pelanggaran kewajiban Corporate Social Responsibility, hal tersebut dapat membuat iklim bisnis yang tidak kondusif baik untuk perusahaan maupun untuk pemerintah. Berdasarkan kasus ini, maka penulis tertarik untuk menelaah dan menulisnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan rumusan masalah bagaimana pengaturan sanksi hukum menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap pelanggaran kewajiban Corporate Social Responsibility sebagai bentuk kepastian hukum serta bagaimana penerapan sanksi hukum untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility sebagai bentuk kepastian hukum. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, memahami dan mengkaji masalah Penetapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility. Dengan metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dan pendekatan peraturan, kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa berdasarkan UUPT, sanksi pelanggaran CSR merupakan suatu kepastian hukum, ketentuan sanksi dalam UUPT secara jelas tertuang dalam Pasal 74 ayat (3) yang mengatakan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-undangan". Sedangkan pada ayat (4) disebutkan bahwa sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab sosial lingkungan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah. Rumusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak secara jelas mengatur peraturan perundang-undangan dan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Mengenai penerapan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai bentuk kepastian hukum, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha. dan/atau fasilitas penanaman modal. Saran untuk perusahaan dalam pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang harus lebih diperhatikan ialah memaksimalkan kegiatan sosialisasi terhadap warga sekitar perusahaan terkait Corporate Social Responsibility yang akan dilaksanakan agar masyarakat semakin paham akan terdapatnya Corporate Social Responsibility yang sebenarnya sangat bermanfaat untuk perusahaan maupun warga serta segala kendala ataupun hambatan yang selama ini terjadi dapat teratasi, selain itu perusahaan harus melangsungkan kajian maupun survey yang mendalam terhadap sasaran program CSR sehingga sasaran program benar-benar pihak yang memerlukan bantuan sosial tersebut. Saran bagi masyarakat adalah hendaknya masyarakat juga menyampaikan aspirasi kepada perusahaan tentang apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dapat diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibility sehingga target program dapat dicapai. Saran untuk pemerintah adalah lebih ditegaskannya lagi pengaturan tentang sanksi dari pelanggaran kewajiban mengenai Corporate Social Responsibility, terdapatnya kekaburan norma yang telah diuraikan diatas hendaknya dapat menjadi dasar atas dirumuskannya peraturan baru yang lebih jelas dan menyeluruh. Selain itu pemerintah harus menambahkan sanksi selain administratif karena pada pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa selain dapat dikenai sanksi administratif juga dapat dikenai sanksi lainnya. Lembaga legislatif pemegang kewenangan pembentuk Peraturan Pemerintah juga diharapkan untuk lebih cermat dan teliti dalam merumuskan norma terkait sanksi dalam Peraturan Pemerintah sehingga Peraturan Pemerintah dapat menjadi penjabaran materi yang termuat dalam Undang-Undang yang bersifat umum atau kurang jelasen_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. & Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectCSRen_US
dc.subjectPerusahaanen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectSanksien_US
dc.titlePenerapan Pemberian Sanksi Bagi Perusahaan Dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility Sebagai Bentuk Kepastian Hukumen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record