dc.contributor.author | DWIARYANTO, Anton | |
dc.date.accessioned | 2022-08-10T02:37:23Z | |
dc.date.available | 2022-08-10T02:37:23Z | |
dc.date.issued | 2022-04-14 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108747 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 10 Agustus 2022_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Para pihak dalam melakukan perjanjian jual beli tanah harus memperhatikan halhal yang mendasar terlebih dahulu. Itikad baik merupakan konsep yang paling
mendasar bagi para pihak dalam melakukan perbuatan hukum diatas syarat dan
sahnya suatu perjanjian, itikad baik tidak mengesampingkan kepentingan pihak
lain dan mementingkan kepentingan diri sendiri, seyogyanya kepentingan tersebut
adalah kepentingan bersama yang tidak saling merugikan salah satu pihak saja,
oleh sebab itu itikad baik disebut juga sebagai kejujuran yang berasal dari lubuk
hati. Itikad baik merupakan konsep dasar dalam terciptanya perjanjian. Karena
perjanjian yang tidak dilandasi dengan itikad baik akan menimbulkan masalah dan
perkara dikemudian hari. Para pihak yang melakukan perjanjian harus
memperhatikan syarat sah, asas-asas, dan hukum yang mengaturnya. Para pihak
yang melakukan perjanjian harus bertanggung jawab atas apa yang telah
diperjanjikannya dengan pihak lain, karena perjanjian tersebut mengikat seperti
undang-undang bagi para pihaknya, dalam hal ini adalah perjanjian jual beli tanah,
Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah perjanjian lisan, artinya
akad tersebut hanya didasarkan pada kepercayaan kedua belah pihak tanpa adanya
perjanjian dibawah tangan (akta bawah tangan) maupun pejabat yang berwenang
(akta otentik). Penggugat membeli sebidang tanah beserta rumah yang berada di
perumahan Montana Village kepada pihak PT. Indojaya Pan Pratama melalui
sales marketing sebagai tergugat II dari PT tersebut. Terjadi kesepakatan kedua
belah pihak untuk transaksi jual beli tanah beserta rumah Blok C No. 36 yang
berada di perumahan Montana Village. Harga yang disepakati kedua belah pihak
adalah senilai Rp. 210.000.000,-00, dengan proses pembayaran bertahap oleh
pihak penggugat. Dengan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- dan pembayaran
bertahap selanjutnya sampai lunas. Dalam hal pembayaran tersebut ternyata
terguggat II tidak menyetorkan uang hasil penjualan rumah kepada pihak PT. Indo Jaya Pan Pratama akan tetapi uang tersebut digelapkan oleh tergugat II. Atas dalih
tersebut pihak tergugat I tidak mau menandatangani akta perjanjian jual beli tanah
yang akan dibuat atas dasar perjanjian kedua belah pihak dan mengajak pihak
penggugat untuk menanggung kerugian bersama. Tanggung jawab para pihak
tersebut dapat berupa melakukan kewajiban dan mendapatkan hak dari masingmasing pihak. Perjanjian yang dilakukan oleh para pihak akan menimbulkan
akibat hukum dari perbuatan tersebut meliputi hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian keduanya. Akibat hukum
merupakan sumber dari lahirnya hak dan kewajiban masing subjek-subjek hukum
yang bersangkutan, seperti halnya perjanjian jual beli maka akan lahir suatu akibat
hukum dari perjanjian jual beli tersebut yaitu para pihak memiliki hak untuk
mendapatkan barang dan pihak lainya berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah
uang(pembeli). Pihak penjual mempunyai hak untuk mendapatkan uang dari objek
yang di jualnya dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan objek perjanjian
apabila telah terjadi pembayaran tersebut dan sesuai dengan perjanjian. Dari
perbuatan kedua subjek hukum terhadap objek perjanjian tersebut menimbulkan
akibat hukum, sebab ketika seorang melakukan jual beli maka hal tersebut lahir
suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak. Para pihak yang bertikad baik
yang melakukan perjanjian harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang,
dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun perjanjian
yang dibuat secara tidak tertulis (lisan). Setiap perjanjian harus dilakukan dengan
asas itikad baik, perjanjian yang dilakukakan telah disepekati oleh masing-masing
pihak harus dilaksanakan sesuai dengan keadilan dan kepatutan. Pembeli yang
beritikad baik merupakan faktor yang sangat penting dalam jual beli sehingga
pembeli yang beritikad baik mendapatkan perlindungan hukum bagi undangundang dan pihak yang tidak beritikad baik patut merasakan akibat dari ketidak
jujuran yang dilakukakannya. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama, I Wayan Yasa, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Bhim Prakoso, S.H.,M.M.,Sp.N.,M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | JUAL BELI TANAH | en_US |
dc.subject | BERITIKAD BAIK | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah | en_US |
dc.type | Other | en_US |