Show simple item record

dc.contributor.authorDWIARYANTO, Anton
dc.date.accessioned2022-08-10T02:37:23Z
dc.date.available2022-08-10T02:37:23Z
dc.date.issued2022-04-14
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108747
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 10 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPara pihak dalam melakukan perjanjian jual beli tanah harus memperhatikan halhal yang mendasar terlebih dahulu. Itikad baik merupakan konsep yang paling mendasar bagi para pihak dalam melakukan perbuatan hukum diatas syarat dan sahnya suatu perjanjian, itikad baik tidak mengesampingkan kepentingan pihak lain dan mementingkan kepentingan diri sendiri, seyogyanya kepentingan tersebut adalah kepentingan bersama yang tidak saling merugikan salah satu pihak saja, oleh sebab itu itikad baik disebut juga sebagai kejujuran yang berasal dari lubuk hati. Itikad baik merupakan konsep dasar dalam terciptanya perjanjian. Karena perjanjian yang tidak dilandasi dengan itikad baik akan menimbulkan masalah dan perkara dikemudian hari. Para pihak yang melakukan perjanjian harus memperhatikan syarat sah, asas-asas, dan hukum yang mengaturnya. Para pihak yang melakukan perjanjian harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperjanjikannya dengan pihak lain, karena perjanjian tersebut mengikat seperti undang-undang bagi para pihaknya, dalam hal ini adalah perjanjian jual beli tanah, Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah perjanjian lisan, artinya akad tersebut hanya didasarkan pada kepercayaan kedua belah pihak tanpa adanya perjanjian dibawah tangan (akta bawah tangan) maupun pejabat yang berwenang (akta otentik). Penggugat membeli sebidang tanah beserta rumah yang berada di perumahan Montana Village kepada pihak PT. Indojaya Pan Pratama melalui sales marketing sebagai tergugat II dari PT tersebut. Terjadi kesepakatan kedua belah pihak untuk transaksi jual beli tanah beserta rumah Blok C No. 36 yang berada di perumahan Montana Village. Harga yang disepakati kedua belah pihak adalah senilai Rp. 210.000.000,-00, dengan proses pembayaran bertahap oleh pihak penggugat. Dengan uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- dan pembayaran bertahap selanjutnya sampai lunas. Dalam hal pembayaran tersebut ternyata terguggat II tidak menyetorkan uang hasil penjualan rumah kepada pihak PT. Indo Jaya Pan Pratama akan tetapi uang tersebut digelapkan oleh tergugat II. Atas dalih tersebut pihak tergugat I tidak mau menandatangani akta perjanjian jual beli tanah yang akan dibuat atas dasar perjanjian kedua belah pihak dan mengajak pihak penggugat untuk menanggung kerugian bersama. Tanggung jawab para pihak tersebut dapat berupa melakukan kewajiban dan mendapatkan hak dari masingmasing pihak. Perjanjian yang dilakukan oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum dari perbuatan tersebut meliputi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian keduanya. Akibat hukum merupakan sumber dari lahirnya hak dan kewajiban masing subjek-subjek hukum yang bersangkutan, seperti halnya perjanjian jual beli maka akan lahir suatu akibat hukum dari perjanjian jual beli tersebut yaitu para pihak memiliki hak untuk mendapatkan barang dan pihak lainya berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang(pembeli). Pihak penjual mempunyai hak untuk mendapatkan uang dari objek yang di jualnya dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan objek perjanjian apabila telah terjadi pembayaran tersebut dan sesuai dengan perjanjian. Dari perbuatan kedua subjek hukum terhadap objek perjanjian tersebut menimbulkan akibat hukum, sebab ketika seorang melakukan jual beli maka hal tersebut lahir suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak. Para pihak yang bertikad baik yang melakukan perjanjian harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang, dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis (lisan). Setiap perjanjian harus dilakukan dengan asas itikad baik, perjanjian yang dilakukakan telah disepekati oleh masing-masing pihak harus dilaksanakan sesuai dengan keadilan dan kepatutan. Pembeli yang beritikad baik merupakan faktor yang sangat penting dalam jual beli sehingga pembeli yang beritikad baik mendapatkan perlindungan hukum bagi undangundang dan pihak yang tidak beritikad baik patut merasakan akibat dari ketidak jujuran yang dilakukakannya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, I Wayan Yasa, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Bhim Prakoso, S.H.,M.M.,Sp.N.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectJUAL BELI TANAHen_US
dc.subjectBERITIKAD BAIKen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record