dc.description.abstract | Kajian-kajian tentang dampak pertambangan terhadap lingkungan di
Indonesia secara umum terbatas mengkaji dampak pertambangan terhadap
lingkungan secara umum. Kajian ini membahas mengenai pertambangan di
Kecamatan Pasirian yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga
menyebabkan permasalahan lingkungan yang dapat menurunnya kualitas
lingkungan hidup. Demi mewujudkan keadilan lingkungan, peran aparatur negara
yang berkompeten sebagai pemegang wewenang aktif mempunyai peranan
penting dalam proses penegakan hukum, dan partisipasi warga ialah suatu hal
penting dalam proses perizinan, pemantauan penyusunan ataupun pengawasan,
dan partisipasi dalam mengajukan keberatan serta memohon pejabat TUN untuk
memberlakukan sanksi administrasi.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris
menganalisis keterkaitan antara regulasi dan praktiknya dalam masyarakat, yaitu
sejauh mana aturan atau hukum yang telah diterapkan berjalan secara efektif.
Instrumen peraturan perundang-undangan digunakan untuk menelaah kerangka
hukum penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan
pasir tanpa izin, sedangkan sisi empiris untuk menganalisis sejauh mana
masyarakat memahami dan merespon kebijakan atau penerapan hukumnya,
berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan akibat
pertambangan pasir tanpa izin.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu : pertama, Bahwa
pertambangan pasir tanpa izin ialah pertambangan yang dilakukan oleh pelaku
usah pertambang dengan wilayah di luar titik koordinat dengan menggunakan
mesin sedot yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kedua, Pemerintah
Kabupaten Lumajang melakukan operasi gabungan yang bekerja sama dengan
Polres Lumajang, Dinas Lingkungan Hidup, Kejaksaan Negeri Lumajang, TNI,
Satpol PP dengan penyitaan alat-alat dan pembinaann kepada pelaku
pertambangan pertambangan pasir tanpa izin.
Salah satu bentuk antisipasi dari permasalahan – permasalahan yang timbul
di kemudian hari, penelitian ini memberikan gagasan agar penambang yang tanpa
izin di Kecamatan Pasirian segera menghentikan aktivitas tersebut atau dengan
melakukan pengurusan perizinan pertambangan. Diharapakan kepada Pemerintah
Kabupaten Lumajang mampu membuat solusi yang dapat membuat masyarakat
beralih dari pertambangan dengan tidak menghilangkan mata pencaharian
masyarakat. | en_US |