Kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam Menangani Krisis Ekonomi Indonesia Tahun 2001-2004
Abstract
Krisis ekonomi yang dihadapi oleh pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri adalah masalah instabilitas nilai tukar rupiah, defisit APBN, praktik KKN, disfungsi intermediasi perbankan, dan tingginya utang luar negeri. Pada 2001 inflasi mencapai angka 12,55%, nilai tukar rupiah Rp. 10.400 per-USD, defisit APBN sebesar Rp. 54 triliun, perbankan kekurangan modal, dan utang negara sebanyak Rp. 1.273 triliun. Pemerintah menangani persoalan tersebut dengan kebijakan privatisasi BUMN, pemberantasan KKN, restrukturisasi keuangan dan perbankan, dan pengelolaan utang luar negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penanganan krisis ekonomi Indonesia pada masa reformasi, dan penelitian ditujukan dapat menjadi sumbangan tambahan pengetahuan bagi pendidik dan calon pendidik mata pelajaran Sejarah Indonesia pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah penetapan kebijakan pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri dalam menangani krisis ekonomi Indonesia tahun 2001-2004?; (2) bagaimanakah implementasi kebijakan pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri dalam menangani krisis ekonomi Indonesia tahun 2001-2004?; dan (3) bagaimanakah penetapan kebijakan pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri dalam menangani krisis ekonomi Indonesia tahun 2001-2004?. Metode yang digunakan merupakan (1) Heuristik, proses pengumpulan sumber untuk memperoleh data, materi, dan evidensi sejarah; (2) Kritik, proses penulis mencari kebenaran informasi pada suatu sumber dengan cara kritik ekstern dan kritik intern; (3) Interpretasi, proses mengkaitkan fakta-fakta sejarah agar dapat diberi makna; dan (4) Historiografi, proses menyajikan hasil penelitian dalam bentuk tertulis. Historiografi yang dilaksanakan disokong dengan pendekatan ekonomi politik dan teori kebijakan publik.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) pemerintah dalam menghadapi krisis ekonomi selalu diawali dengan penetapan landasan kebijakan, privatisasi BUMN dengan Privatisasi BUMN dengan Keppres RI Nomor 122 Tahun 2001 dan UU RI Nomor 19 Tahun 2003, pembentukan KPK melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, restrukturisasi keuangan dan perbankan UU RI Nomor 3 Tahun 2004 dan UU RI Nomor 24 Tahun 2004, serta memutus hubungan dengan IMF ditetapkan melalui Inpres RI Nomor 5 Tahun 2003; (2) pelaksanaan kebijakan privatisasi BUMN berhasil mengalihkan kepemilikan 16 BUMN, pemberantasan KKN melahirkan KPK, restrukturisasi keuangan ditempuh dengan inflation targeting, restrukturisasi perbankan terlaksana dengan standar modal perbankan, pembentukan LPS, dan divestasi 4 bank, serta pengelolaan utang luar negeri ditempuh dengan negosiasi Paris Club dan memutus kerjasama dengan IMF; (3) pengaruh dari kebijakan penanganan krisis ekonomi adalah inflasi yang turun dari Rp. 10.400 menjadi Rp. 9.328 per-USD, inflasi turun dari 12,55% menjadi 6,40%, laju perekonomian berubah dari 3,4% menjadi 5,3%, defisit APBN berkurang dari Rp. 54,3 triliun menjadi Rp. 24 triliun.
Penelitian ini menyimpulkan kebijakan Privatisasi BUMN, pembentukan KPK, restrukturisasi keuangan dan perbankan, dan pengelolaan utang luar negeri dimunculkan dengan diawali oleh penetapan UU. Implementasi privatisasi BUMN dan divestasi perbankan digunakan untuk menambal defisit APBN dan mengangsur utang luar negeri, restrukturisasi keuangan dan perbankan mampu meredam inflasi dan fluktuasi nilai tukar rupiah, serta menyehatkan perbankan, sedangkan pengelolaan utang luar negeri memperoleh penjadualan ulang utang yang mampu meringankan beban negara. Kebijakan-kebijakan yang telah terlaksana tersebut mampu mengantarkan perekonomian Indonesia menjadi lebih stabil dan kembali pulih.