Sekolah Dasar Tangguh Covid19 di Wilayah Pesisir
Date
2022-02-01Author
MOELYANINGRUM, Anita Dewi
AKBAR, Abdul Azis
PUTRA, Dewa Ngakan Gde Wahyu Mahatma
ROKHMAH, Dewi
ROHMAWATI, Ninna
Metadata
Show full item recordAbstract
Dengan diberlakukannya secara efektif Konvensi Hukum Laut
Internasional (The Law of the Sea Convention) pada tahun 1994 menetapkan Indonesia, sebagai suatu negara kepulauan yang terbesar di dunia secara
hukum internasional. Indonesia merupakan negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Keadaan ini menyebabkan
kawasan pesisir menjadi kawasan yang sangat penting dan menjadi andalan
bagi sebagian besar penduduk Indonesia khususnya yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. Menurut Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
2008 hampir 60% dari total penduduk Indonesia, tinggal dan beraktivitas di
kawasan laut dan pesisir. Lebih dari 14 juta penduduk atau ±7,5% dari total
penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada kegiatan yang ada di
kawasan ini. Sekitar 26% dari total Produk Domestik Bruto (Gross National
Product / GDP) Indonesia disumbangkan dari kegiatan dan sumberdaya laut
dan pesisir.
Collections
- LSP-Books [902]