Show simple item record

dc.contributor.authorWALIDAINI, Kevin Birul
dc.date.accessioned2022-07-14T03:46:54Z
dc.date.available2022-07-14T03:46:54Z
dc.date.issued2021-05-31
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108409
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Iswahyudi Finalisasi unggah file repositori tanggal 14 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractRHODAMIN B merupakan zat pewarna sintetis yang masih banyak digunakan sebagai campuran untuk mempercantik warna pada makanan. Namun karena minimnya pengetahuan tentang batas pemakaian terhadap pewarna tersebut membuat para pelaku usaha seakan-akan hanya mementingkan keuntungan daripada gizi, mutu, dan kualitasnya terhadap konsumen. RHODAMIN B sering disalahgunakan pada pembuatan produk makanan dan minuman, penggunaannya pada pangan tentunya menjadi hal yang berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan penelitian, RHODAMIN B dapat mengakibatkan iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, keracunan, dan gangguan hati. Oleh sebab itu BPOM maupun Dinas Kesehatan diharapkan mampu memberi himbauan dan mensosialisasikan pentingnya perizinan untuk produk pangan serta membangun pola pikir yang benar agar tercipta hal yang baik dan saling menguntungkan bagi kedua pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha, hal ini tentu saja agar menciptakan keamanan bagi konsumen seperti UUPK. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul : “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEAMANAN PANGAN YANG DALAM PROSES PRODUKSINYA MENGGUNAKAN PEWARNA PAKAIAN (RHODAMIN B)” Skripsi ini memiliki 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dibahas, yakni; Pertama, bagaimana pengaturan terkait dengan keamanan pangan dalam produksi pangan yang menjamin perlindungan terhadap konsumen; Kedua, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha jika dalam produk makanan merugikan keselamatan konsumen; Ketiga, Apa upaya hukum konsumen yang dirugikan akibat penggunaan pewarna pakaian (RHODAMIN B) dalam proses produksi makanan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum Universitas Jember dan untuk mengetahui serta mengkaji masalah yang terkait dengan jawaban atas rumusan masalah yang akan dibahas didalam skripsi ini. Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang ditujukan untuk menganalisa suatu kaidah-kaidah berdasarkan keabsahan hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undanga (Statue Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang saling bersangkutan dengan isu hukum yang sedang dibahas serta pendekatan konseptuan (Conceptual Approach) yang dilakukan dengan cara menelaah literatur-literatur yang sesuai dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dari rumusan masalah yang dibahas oleh penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan terkait keamanan pangan di Indonesia sudah diatur pada aturan tertulis, dimana peraturan tersebut sudah membahas dan mengatur mengenai bahan, proses pengolahan serta pelanggaran yang diperbuat oleh pelaku usaha seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/Men.Kes/Per/VI/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Pengaturan keamanan pangan di Indonesia merupakan hal yang penting dari apa yang dihasilkan dalam produk olahan pangan, apalagi masih banyak kasus-kasus yang terkait dengan keracunan produk pangan diakibatkan bahan campuran RHODAMIN B. RHODAMIN B merupakan zat pewarna sintetis yang berguna untuk memberi warna pada pakaian, tetapi banyak orang yang masih menyalahgunakan zat tersebut untuk makanan dan minuman. Hal ini tidak menjadi aneh jika terdapat konsumen yang mengalami kerugian jika mengkonsumsi produk pangan yang mengandung RHODAMIN B. Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha tentu harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya tersebut. Dalam pertanggungjawaban tersebut, pelaku bisa dimintai ganti rugi oleh konsumen. Ganti rugi tersebut tertera pada Pasal 19 ayat (2) UUPK yakni pengembalian berupa uang, penggantian barang/jasa yang setara, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk pangan dapat melakukan negosiasi terkait sengketanya dengan pelaku usaha, atau bisa juga meminta bantuan kepada instansi yang berwenang seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara non litigasi. Penyelesaian sengketa juga bisa dilakukan langsung melalui jalur litigasi, adanya putusan dari BPSK maupun dari Pengadilan Negeri wajib dilaksanakan oleh kedua pihak, khususnya pelaku usaha selaku pihak yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Adapun saran dari penulis mengenai pembahasan dari skripsi ini yaitu masyarakat sebagai konsumen seharusnya lebih berhati-hati jika ingin membeli produk pangan, karena produk yang aman tentunya sudah memiliki label atau mempunyai sertifikat izin edar dari BPOM. Produsen pangan sebagai pelaku usaha dalam memproduksi produk pangan juga harus mengerti bahan-bahan campuran makanan apa saja yang dilarang oleh ketetapan undang-undang dan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian supaya tidak terjadi kelalaian yang dapat merugikan kesehatan konsumen serta lebih bijak dalam menjual produk pangan yang berkualitas. Pemerintah yang memiliki kewenangan paling tinggi dalam upaya penegakan perlindungan konsumen harus dapat melakukan pengawasan yang intensif dan hambauan yang berkelanjutan pada produsen pangan agar kasus atau perkara keracunan akibat mengkonsumsi produk pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat diminimalisiren_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H Dosen Pembimbing anggota : Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectKeamanan Panganen_US
dc.subjectProses Produksinyaen_US
dc.subjectPewarna Pakaianen_US
dc.subjectRhodamin Ben_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Keamanan Pangan dalam Proses Produksinya Menggunakan Pewarna Pakaian (Rhodamin B)en_US
dc.title.alternativeConsumer protection for food safety which in the production process uses clothind dyes (RHODAMIN B)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record