Gambaran Penerapan Pengelolaan Linen di Rumah Sakit Paru Jember
Abstract
Rumah sakit adalah fasilitas umum yang digunakan untuk pertemuan
antara orang sakit dan orang sehat. Rumah Sakit Paru Jember yang menangani
pelayanan lebih spesifik pada TB paru akan lebih mudah berisiko penyebaran
penyakit. Berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan, ditemukan bahwa di
Rumah Sakit Paru Jember ada yang belum memenuhi persyaratan SOP Menteri
Kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan SOP Rumah Sakit mengenai
pengelolaan linen. Pada proses pengumpulan tidak diklasifikasikan antara linen
infeksius dan linen non infeksius dari sumbernya kemudian linen tersebut tidak
dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tidak diberi label sesuai dengan
jenisnya. Tidak melakukan proses penimbangan dan tidak terdapat proses
perendaman linen kotor. Petugas linen hendaknya mematuhi segala kebijakan agar
selalu mengenakan APD yang dianjurkan. Dengan demikian, tujuan pada
penelitian ini adalah menggambarkan karakteristik responden (umur, jenis
kelamin, pendidikan, masa kerja dan peran petugas linen), menggambarkan
tahapan-tahapan pengelolaan linen, menggambarkan kepatuhan petugas linen
yang meliputi budaya personal hygiene dan penggunaan APD dan
menggambarkan sarana prasarana dan konstruksi ruang dan bangunan serta
kelengkapan APD.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Responden penelitian ini yaitu petugas yang bekerja di
bagian instalasi laundry dan petugas bagian Komite Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi (PPI) Rumah Sakit Paru Jember. Responden penelitian terdiri dari 11
orang petugas. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Proses pengolahan dalam penelitian ini akan dilakukan bantuan
Statistic Program For Social Science (SPSS) yaitu menggunakan crosstab,
disajikan dalam tabel dan narasi untuk menjabarkan tentang hasil data.
Hasil penelitian ini adalah umur dari karakteristik responden petugas linen
yaitu 43%, 26-35 tahun dan 46-55 sedangkan Petugas PPI sebesar 75% petugas
yang berumur 26-35 tahun. Jenis kelamin petugas linen dengan presentase sebesar
57% adalah pria dan jenis kelamin petugas PPI presentase sebesar 75% adalah
wanita. Petugas linen sebanyak 72% petugas yang menempuh pendidikan sedang
dan petugas PPI nilai presentase 100% menempuh pendidikan tinggi. Petugas
linen sebanyak 46% dengan lama bekerja lebih dari 10 tahun sedangkan petugas
PPI sebanyak 50% dengan lama bekerja kurang dari 5 tahun dan lebih dari 10
tahun.
Tahapan-tahapan pengelolaan linen yang termasuk kategori baik.
Kepatuhan petugas linen meliputi budaya personal hygiene dan ketersediaan
penggunaan APD menunjukkan kategori baik. Sarana prasarana menunjukkan
kategori baik. Konstruksi ruang dan bangunan menunjukkan kategori baik. Hasil
cross tabulation pengelolaan linen dengan kepatuhan petugas Budaya Personal
Hygiene dan Penggunaan APD menunjukkan kategori baik yaitu presentase
Petugas Linen sebesar 86% dan Petugas PPI sebesar 75%. Hasil cross tabulation
pengelolaan linen dengan sarana prasarana menunjukkan kategori baik yaitu
presentase Petugas Linen sebesar 86% dan Petugas PPI sebesar 75%. Hasil cross
tabulation pengelolaan linen dengan konstruksi ruang dan bangunan menunjukkan
kategori baik yaitu presentase Petugas Linen sebesar 86% dan Petugas PPI sebesar
75%.
Saran untuk pihak Rumah Sakit Paru Jember adalah melakukan
pemeriksaan kesehatan secara berkala 6 bulan sekali, screening hepatitis B dan
HBsAg, berkoordinasi dengan bagian perencanaan dan penganggaran untuk
penyediaan fasilitas pencuci mata (eye washer) serta renovasi bangunan. Saran
untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jember adalah bekerja sama khususnya dalam
monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan linen rumah sakit.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]