dc.description.abstract | Tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang yang akan dikaji dalam
penulisan karya ilmiah ini berupa pemalsuan uang yang dilakukan oleh terdakwa
Juri Wahyu Habibi dan Marsuki pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 18.00
WIB di sebuah toko yang terletak di Dusun Krajan Desa Gumuksari Kecamatan
Kalisat Kabupaten Jember, peristiwa pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh
terdakwa dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dimana para
terdakwa mendapatkan uang-uang palsu tersebut dari seorang rekannya yang
bernama No yang sampai dengan sekarang masih menjadi DPO dengan
kesepakatan hasil dari belanja menggunakan uang palsu tersebut dibagi tiga orang
secara merata. Secara kasat mata jika diamati uang yang dibelanjakan oleh para
terdakwa nomor serinya banyak yang ganda, akibat dari perbuatan para terdakwa
warga yang pernah menerima pembayaran dari para terdakwa dengan
menggunakan uang palsu tersebut merasa dirugikan secara materi sehingga
perbuatan para terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Hakim
menetapkan perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 65 ayat (1)
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian apakah penerapan
dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah sesuai
dengan hukum yang berlaku menginggat para terdakwa merupakan pengedar uang
palsu dan termasuk dalam penyertaan tindak pidana dan apakah dengan penerapan
kebijakan hukum pidana dapat menyelesaikan permasalahan ini secara efektif.
Berdasar latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengangkat tema tersebut
kedalam karya ilmiah dengan judul “Upaya Penegakan Hukum Pidana Dalam
Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 764/Pid.B/
2019/PN.Jmr). Rumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah upaya penegakan
hukum pidana yang dapat diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana
pemalsuan uang dan pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan Putusan Nomor
764/Pid.B/2019/PN.Jmr apakah sudah sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
Pendekatan pertama yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi
penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka
kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian
antara suatu undang-undang dengan suatu Undang-Undang Dasar atau antara
regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen
untuk memecahkan isu yang dihadapi. Pendekatan kedua yang digubakan adalah
pendekatan konseptual yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan
ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum,
dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi
peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu
yang dihadapi.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan
dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu
Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang
berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi
masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku,
tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan
hukum yang yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan
menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kejahatan
peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas yang disingkat dengan
pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas
kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat
pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin. Upaya penegakan hukum
pidana yang bersifat penal dapat diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana
pemalsuan uang yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum mulai dari
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam tahapan sistem peradilan pidana di
Indonesia yang bertujuan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
pemalsuan uang serta mencegah dan menanggulangi masyarakat menjadi korban,
menyelesaikan kasus kejahatan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak
pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. Upaya penegakan hukum
pidana yang bersifat non penal dapat berupa kesadaran masayarakat tentang
hukum dan pencegahan preventif yang perlu diterapkan guna meminimalisir
beredarnya uang palsu di masyarakat. Dasar hukum yang digunakan oleh Majelis
Hakim dalam mengabulkan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku
berdasarkan Putusan Nomor 764/Pid.B/2019/PN.Jmr sanksi pidana yang
dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan serta sifat kejahatan
yang dilakukan oleh para terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dan
dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun sehingga
membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini. dimana perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta
menimbulkan kerugian materi terhadap korban. Diharapkan dengan pidana yang
telah dijatuhkan kepada terdakwa akan menimbulkan efek jera khususnya agar
terdakwa tidak menggulangi perbuatannya kembali. | en_US |