Rekonstruksi Sistem Recall Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia
Abstract
Proses  pendelegasian  kedaulatan  dari  rakyat  kepada  wakil  rakyat  yang dilakukan melalui  penyelenggaraan  pemilihan  umum  semestinya  dikembalikan  lagi  kepada rakyat selaku sumber kedaulatan. Pengaturan dan praktik recallyang sampai saat ini   menjadi   hak   daripada   partai   politik   telah   mendegradasi   demokrasi   dan kedaulatan rakyat yang telah diatur tegas dalam konstitusi. Hal ini mengakibatkan hak-hak dan suara rakyat terabaikan karena wakil rakyat cenderung tunduk kepada partai politik ketimbangkepada rakyat. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis pengaturan dan praktik recallanggota DPR di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan normatif dan doktrinal dengan teknik analisis kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menemukan beberapa hal dalam sistem recallanggota DPR  yang  diterapkan  di  Indonesia  saat  ini. Beberapa  hal  tersebut  di  antaranya adalah  tidak  terdapat  parameter  yang  jelas  perihal recalldilakukan  oleh  partai politik,  inkonsistensi  terhadap  prinsip  kedaulatan  rakyat  yang  telah  dibangun melalui  pemilu,  tidak  mengedepankan  prinsip rule  of  law,  serta berpotensi  untuk membatasi   kewenangan   dan   fungsi   dari   anggota   DPR.   Dalam   menghadapi persoalan-persoalan  tersebut,  penelitian  ini  mencoba  untuk  memberikan  sebuah gagasan  baru  berupa  penerapan  sistem referendumdalam  proses recallanggota DPR  di  Indonesia.  Hal  ini  bertujuan  agar  rakyat  selaku  pemegang  kedaulatan tertinggi  memiliki  kekuatan  untuk  mengontrol  wakil-wakilnya  yang  berada  di parlemen. Penyelenggaraan referendum untuk melakukan recallini nantinya akan dilaksanakan oleh KPU. Hal ini didasarkan pada konsep referendum yang hampir sama  dengan  pemilu  yakni  sama-sama  melakukan  pemungutan  suara  serta  KPU juga sudah memiliki struktur yang cukup lengkap mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
