Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Putusan Nomor: 80/Pid.B/2015)
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan yang diatur dalam Buku II dan pelanggaran yang diatur dalam Buku III. Terkait dengan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan yang diatur dalam Buku II terdapat 31 delik Kejahatan yang diatur dalam KUHP, salah satu delik tersebut adalah tindak pidana penganiayaan atau yang disebut sebagai tindak pidana terhadap tubuh manusia. Penganiayaan secara definitif tidak diatur dalam KUHP, mengutip dari teori Wirjono Prodjodikoro yang berpendapat bahwa penganiayaan adalah berbuat sesuatu dengan tujuan (oogmerk) untuk mengakibatkan rasa. Terkait hal tersebut di atas dalam hal ini penulis melakukan kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 80/Pid.B/2015/PN.Kbu, dengan terdakwa EDI CANDRA Bin (Alm) RAHMAT KARTOLO yang didakwa dengan dakwaan subsidair, primair Pasal 340 Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP (Percobaan Pembunuhan Berencana), subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP (Percobaan Pembunuhan), lebih subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP (Penganiayaan Berat) dan lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat). Amar putusan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun. Oleh karena itu penulis mengambil permasalahan sebegai berikut : Pertama, Apakah unsur-unsur Pasal 354 ayat (1) KUHP dalam Putusan Nomor 80/Pid.B/2015/PN.Kbu sudah sesuai dengan uraian dalam Surat Dakwaan. Kedua, Apakah pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 80/Pid.B/2015/PN.Kbu sudah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, Untuk menganalisis unsur-unsur Pasal 354 ayat (1) KUHP dalam dakwaan penuntut umum pada Putusan Nomor 80/Pid.B/2015/PN.Kbu yang disesuaikan dengan uraian dalam Surat Dakwaan. Kedua, Untuk menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 80/Pid.B/2015/PN.Kbu yang disesuaiakan dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Hasil dari penelitian tersebut bahwa dalam Putusan Nomor 80/Pid.B/2015/PN.Kbu tersebut menurut penulis ialah unsur-unsur pasal tidak sesuai dengan dakwaan Lebih Subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP hal tersebut tercemin dari uraian perbuatan yang terdapat dalam surat dakwaan pada uraian perbuatan yang dijelaskan bahwa terdakwa merencanakan ingin melukai korban dengan bersembunyi dipinggir jalan perkebunan, saat korban lengah terdakwa langsung dan tidak membuang kesempatan untuk mengayunkan golok kerah tubuh korban yaitu bagian leher belakang, setelah itu terdakwa masih mengayunkan golok kearah muka, dada dan kaki kanan sampai korban tidak sadarkan diri, lalu terdakwa pergi untuk membersihkan darah dan menghilangkan
jejak dengan menyimpan golok tersebut. Dengan demikian dakwaan terdakwa tidak sesuai dengan unsur pasal yang diuraiakan untuk didakwakan kepada Terdakwa. Kedua, fakta persidangan menunjukkan kurang lengkapnya dalam membuktikan mensrea terdakwa, dalam fakta persidangan terdakwa merencanakan terlebih dahulu tentang bagaimana melaksanakan perbuatan pidana penganiayaan kepada korban Sukiman, karena pasal 354 ayat (1) KUHP ini kesengajaan ditunjukan untuk “luka berat atau yang dimaksud hal yang dituju, diniati, dikehendaki atau dimaksud oleh pelaku”. Adapun saran yang dapat dikemukakan oleh penulis, Dalam hal Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan maka harus memperhatikan syarat materiil dan syarat formiil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Apabila syarat salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka surat dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Hakim harus lebih teliti dan cermat dalam menyusun putusan dan uraian unsur-unsur pasal harus benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan alat buki yang ada di persidangan. Dengan demikian putusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam penulisan skripsi ini jauh dari kata sempurna maka penulis sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca terhadap penulisan skripsi ini. Apabila penulisan skripsi ini bisa dikembangkan oleh penulis berikutnya akan dengan senang hati penulis mempersilahkan untuk digunakannya skripsi ini sebagai bahan yang akan digunakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]