Show simple item record

dc.contributor.authorEFENDY, Sigit
dc.date.accessioned2022-06-28T06:29:52Z
dc.date.available2022-06-28T06:29:52Z
dc.date.issued2022-03-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108117
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 28 Juni 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractKabupaten Banyuwangi merupakan sebuah wilayah yang memiliki potensi cagar budaya berupa peninggalan prasejarah, peninggalan klasik hingga peninggalan kolonial. Banyak tempat bersejarah dan bentuk-bentuk peninggalan lainnya yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus agar lebih bermanfaat dan lestari. Berdasarkan potensi yang sedemikian besar tersebut maka sangat sayang apabila cagar budaya di wilayah Kabupaten Banyuwangi tersebut tidak dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kepentingan pemerintah daerah. Melihat cukup banyak peninggalan-peninggalan arkeologi yang ada di Kabupaten Banyuwangi membuat pemerintah daerah harus terus melakukan pelestarian agar peninggalan-peninggalan tersebut terhindar dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam ataupun oleh manusia serta agar terhindar dari kepunahan. Pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 61 Tahun 2012 yaitu dilakukan Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pelestarian cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimana potensi dan kondisi cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi hingga tahun 2021?; (2) Bagaimana usaha-usaha yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam rangka perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi tahun 2010-2021?. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah (1) Mengkaji gambaran potensi dan kondisi cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi hingga tahun 2021; (2) Mengkaji usaha-usaha yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam rangka perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi tahun 2010-2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian sejarah. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi (1) Pemilihan Topik; (2) Heuristik; (3) Kritik; (4) Interprestasi; dan (5) Historiografi. Sumber-sumber primer yang digunakan adalah arsip dokumen yang didapatkan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan sumber lisan yang didapatkan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dengan judul penelitian. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi meliputi peninggalan prasejarah, klasik hingga kolonial yang tersebar di wilayah Banyuwangi. Pelaksanaan pelestarian oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selama tahun 2010-2021 berupa sosialisasi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, melakukan iventarisasi dan pendataan, memberikan papan situs serta menujuk juru pelihara. Selain itu juga dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya meskipun belum bersertifikasi. Pengembangan dilakukan dengan penelitian dari Balai Arkeologi Yogyakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. Melakukan pengenalan cagar budaya ke sekolah-sekolah dan diadakannya pameran kepurbakalaan. Kemudian mendorong desa untuk membuat museum desa. Kendala yang terjadi yaitu kurangnya tenaga ahli dibidang pelestarian cagar budaya, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tinggalan arkeologi dan minimnya anggaran terkait pelestarian cagar budaya. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian yaitu adanya potensi cagar budaya peninggalan periode prasejarah sampai peninggalan periode kolonial yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan kondisi yang terawat, tidak terawat bahkan ada yang mengalami kerusakan. Upaya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh Dinas kebudayaan dan Pariwisata harus mendapat dukungan dari masyarakat serta pihak-pihak lainnya agar semua ikut memperhatikan, menjagaga, merawat dan tidak merusak peninggalan arkeologi tersebut. Selain itu adanya dukungan dari Balai Arkeologi Yogyakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur yang selalu melakukan pengembangan terhadap pelestarian cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi. Sampai saat ini upaya pelestarian terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Drs. Kayan Swastika, M.Si. Dosen Pembimbing anggota : Dr. Mohamad Na'im, M.Pd.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanen_US
dc.subjectCagar Budayaen_US
dc.subjectDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangien_US
dc.subjectSejarah Daerahen_US
dc.titlePotensi dan Kondisi Cagar Budaya di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010-2021en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record