Tanggung Jawab Hukum Bagi Pelaku Usaha atas Beredarnya Produk Jamur Enoki yang Terkontaminasi Bakteri Listeria Monocytogene
Abstract
Pada bulan April 2020, Kementerian Pangan Republik Indonesia,
mendapatkan kabar dari International Food Safety Authorities Network
(INFOSAN) bahwa pada bulan Maret hingga April 2020 di Amerika Serikat,
Australia, dan Kanada telah terjadi Kejadian Luar Biasa setelah warganya
mengkonsumsi Jamur Enoki yang terkontaminasi Bakteri Listeria
Monocytogenes.2 Berdasarkan keterangan Centers for Disease Control (Pusat
Pengendalian dan Pencegahan Penyakit), telah terjadi sumber wabah Listeria di
Amerika Serikat akibat mengkonsumsi Jamur Enoki yang terkontaminasi Bakteri
Listeria Monocytogenes yang mengakibatkan sebanyak 36 orang terinfeksi
Bakteri Listeria Monocytogenes, 31 orang dirawat di rumah sakit, 4 lainnya
meninggal dunia, dan terdapat 6 ibu hamil yang terinfeksi Bakteri Listeria
Monocytogenes dimana 2 diantaranya mengalami keguguran janin. Diketahui
bahwa Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat,
Kanada, dan Australia, terjadi akibat mengkonsumsi Jamur Enoki asal Korea
Selatan yang tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes.3 Produk Jamur Enoki asal
Korea Selatan serupa juga sempat diimpor oleh Indonesia dan beredar di tempat
pembelanjaan online. Dalam kasus ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran
terhadap Pasal 13 Ayat 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019
tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Pasal 8 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penulisan
skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait bentuk tanggung jawab
hukum bagi pelaku usaha atas beredarnya produk Jamur Enoki yang
terkontaminasi Bakteri Listeria Monocytogenes dan standardisasi peredaran
produk makanan impor di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe
penelitian normatif atau doktrinal yaitu suatu proses untuk menemukan suatu
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk
menjawab isu hukum yang sedang dibahas. Penulis menggunakan pendekatan
konseptual (conseptual approach) dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara
mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum hingga
penulis dapat menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,
konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang
dihadapi, selain itu penulis juga menggunkan pendekatan undang-undang (statute
approach) dimana pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah undangundang
dan regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu yang sedang dihadapi.
Hasil penelitian atas pembahasan dalam skripsi ini yaitu, pertama, bentuk
tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha atas beredarnya produk jamur enoki
yang terkontaminasi Bakteri Listeria Monocytogenes tertuang dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua,
standardisasi peredaran produk makanan impor di Indonesia tertuang dalam Pasal
57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur
terkait Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI.
Saran dari penulis terhadap pelaku usaha yaitu sebaiknya pelaku usaha
lebih berhati-hati sebelum mengedarkan produknya kepada konsumen sehingga
tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dan konsumen lebih berhati-hati
kembali dalam membeli produk Jamur Enoki, alangkah baiknya apabila mencari
tahu terlebih dahulu terkait informasi produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]