Ketidakpatuhan Amerika Serikat Terhadap Rezim Perdagangan Internasional WTO dalam Kasus Perang Dagang dengan China
Abstract
Perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dan China diakibatkan karena adanya krisis ekonomi yang dirasakan Amerika Serikat, dimana krisis tersebut mengakibatkan tumbangnya bursa saham dan keuangan Amerika Serikat. Alasan lain terjadinya perang dagang yaitu karena China dianggap telah melakukan praktek perdagangan internasional yang tidak adil, dan mencuri teknologi Amerika Serikat. China dituding telah mencuri kekayaan intelektual, teknologi, dan informasi bisnis dari Amerika Serikat. Hal tersebut yang mengakibatkan Amerika Serikat mengalami kerugian pada industri dalam negerinya. Amerika Serikat dan China merupakan anggota dalam WTO, keduanya jelas dianggap telah melanggar prinsip yang sudah disepakati pada WTO karena telah memberlakukan penetapan kenaikan bea masuk pada masing-masing barang yang masuk. Dimana dalam prinsip WTO telah diatur mengenai prinsip proteksi melalui tarif dan pengikatan tarif, hal tersebut yang menjadikan akhirnya Amerika Serikat sebagai negara yang menerapkan bea masuk pertama kali kepada China dinilai tidak patuh pada peraturan yang sudah disepakati.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Ketidakpatuhan Amerika Serikat terhadap rezim perdagangan WTO dalam kasus perang dagang. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Proses pengumpulan data tanpa melakukan interaksi langsung dengan pihak berkait namun memanfaatkan dokumen-dokumen berupa: hasil analisa penelitian terdahulu, laporan, masa media, lembaran negara, dan berbagai sumber dari internet. Data berupa adanya ketidakpatuhan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap rezim WTO tersebut dianalis dan dikaitkan dengan Teori Tarif, Teori Kepatuhan dan Teori Proteksionisme agar menghasilkan kesimpulan yang tepat.
Hasil penelitian menunjukkan adanya sikap dari Amerika Serikat yang tidak patuh pada rezim perdagangan internasional WTO karena negaranya merasakan kerugian selama bekerjasama dengan China, dan China dinilai telah banyak melakukan kecurangan. Dengan begitu akhirnya pemberlakuan kenaikan bea masuk yang dilakukan Amerika Serikat terhadap produk China dianggap sebagai bentuk perlindungan produk dalam negerinya dalam mengatasi defisit neraca perdagangan yang sebelumnya telah dirasakan oleh Amerika Serikat.